BERITA UTAMAPOLITIK

700 Bacaleg Kabupaten Sukabumi Terancam Dicoret, KPU : Belum Memenuhi Syarat Pencalegan

×

700 Bacaleg Kabupaten Sukabumi Terancam Dicoret, KPU : Belum Memenuhi Syarat Pencalegan

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, bahwa sekitar 767 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari 852 yang didaftarkan berbagai partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat pencalegan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, bahwa sekitar 767 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari 852 yang didaftarkan berbagai partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat pencalegan.

SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, bahwa sekitar 767 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari 852 yang didaftarkan berbagai partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat pencalegan.

Penegasan tersebut dikatakan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah yang mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi admistrasi tahap awal terhadap bacaleg yang sudah didaftarkan Partai Politik (Parpol) ke KPU tercatat ada ratusan bacaleg yang belum memenuhi syarat.

Bank bjb Tandamata

“Dari verifikasi tahap awal, jumlah bacaleg mencapai 852 orang, yang sudah memenuhi syarat baru 10 persen. Artinya ada sekitar 767 bacaleg yang belum memenuhi syarat, “jelas Budi belum lama ini.

Menurutnya, kekurangan tersebut berdasarkan hasil verifikasi tahap awal mulai dari kesalahan tulisan yang kurang tepat, berkas belum sesuai dan lain-lain. Saat ditanya apakah ada bacaleg yang mendaftar dengan gelar tetapi belum melampirkan izasah terakhir, dirinya mengatakan ada beberapa bacaleg yang seperti itu.

Tetapi, syarat pencalonan jadi bacaleg sebetulnya hanya cukup lulusan SMA saja. Namun, ketika bacaleg ingin melampirkan gelarnya, harus disertakan izasah S1,S2 ataupun S3.

“Ya izasah SMA sudah cukup, tapi kalau mau ditulis gelar harus menyertakan izasahnya jika ingin disertakan di DCT, “terangnya

Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan verikasi lanjutan seperti pemetaan soal bacaleg yang berlatar belakang Kepala Desa (Kades), Pensiunan ASN hingga mantan pejabat lainnya.

“Untuk kades jumlahnya 15 orang tersebar dibeberapa partai. Untuk mantan ASN yang berKTP ASN masih ditemukan nah itu kami sedang verifikasi lanjutan, “cetusnya.

“Dan sebetulnya untuk para Kades ini, baru sebatas pengunduran peribadi saja. Kami masih menunggu surat resmi tanda terima dari pejabat berwenang dari Bupati hingga DPRD, nah otomastis bagi bacaleg yang ingin berlanjut harus segera melampirkan berkasnya atau SK resminya di Bulan Oktober mendatang agar dimasukan ke DCT, “tambahnya.

Untuk bacaleg yang tidak memperbaiki syarat pencalegan, sangat mungkin untuk dicoret karena tidak memenuhi syarat. Pasalnya, sampai hari ini masih banyak bacaleg yang tidak memenuhi syarat admistrasi.

“Sekarang masih bisa diperbaiki karena tahapan perbaikan masih berlangsung pada tanggal 9 Juli 2023 mendatang, kalau tidak diperbaiki maka dicoret dari DCT. Nah, sesuai aturan PKPU, jika ada bacaleg yang ingin diganti dengan bacaleg lain masih memungkinkan dilakukan, asalnya berdasarkan keputusan dari DPP partai masing-masing. (hnd)