KABUPATEN SUKABUMI

Satpol PP Kabupaten Sukabumi Segel Mini Market di Parungkuda, Segera Selesaikan Izin PBG dan IUTM

×

Satpol PP Kabupaten Sukabumi Segel Mini Market di Parungkuda, Segera Selesaikan Izin PBG dan IUTM

Sebarkan artikel ini
atpol PP Tutup Mini Market di Parungkuda
Diduga Tak Berizin, Satpol PP Tutup Mini Market di Parungkuda

SUKABUMI – Diduga belum memiliki izin, salah satu mini market di Kampung Pangadegan, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat kepada Radar Sukabumi mengatakan, penutupan mini market tersebut sengaja dilakukan lantaran, mereka belum menyelesaikan perizinannya.

Bank bjb Tandamata

“Kami menerima laporan adanya mini market yang melakukan launching diduga belum menyelesaikan izin, hasil koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, izin dari mini market tersebut, masih di urus,” kata Syarifudin kepada Radar Sukabumi pada Jumat (30/06).

Masih kata Syarifudin, setiap kegiatan usaha apapun termasuk pendirian mini market, apabila hendak melakukan aktivitas pembangunan gedung dan operasionalisasi tempat usahanya, maka harus menyelesaikan dulu perizinan. “Iya, semua perizinannya harus ditempuh,” tandasnya.

Satpol PP Kabupaten Sukabumi meminta kepada pihak managemant mini market tersebut, agar tidak melakukan aktivitas usaha apapun, sebelum menyelesaikan terlebih dahulu proses dan kepemilikan izin usahanya. Namun, jika mereka tidak mengindahkan peraturan. Maka, Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan bertindak tegas dengan melakukan penyegelan pada mini market tersebut.

“Alhamdulilah setelah dilakukan koordinasi, akhirnya mini market tersebut tidak jadi buka dan memilih menutup tokonya,” tandasnya.

Pihaknya menambahkan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan bekerjasama dan koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, untuk mengecek secara intensif perihal progres perizinan yang saat ini tengah ditempuh atau diproses oleh pihak management mini market tersebut. “Kita akan cek selalu dan berkoordinasi dengan DPMPTSP, kaitan izin usahanya,” paparnya.

Bukan hanya itu, Satpol PP Kabupaten Sukabumi juga menyarankan kepada pihak mini market itu, agar segera menyelesaikan proses izin Persetujuan Bangunan Gedungnya (PBG) dan Izin Usaha Toko Modernnya (IUTM) sebelum operasinalisasi mini market tersebut.

“Iya, kalau masih belum selesai, kita akan lakukan penyegelan terlebih dahulu sesuai SOP yang ada,” pungkasnya. (Den)