BANDUNG – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap ke 2 tahun 2023 untuk tingkat SMA, SMK dan SLB telah dimulai, sejak Senin 26 hingga Selasa 27 Juni 2023.
Kemudian dilanjutkan kembali pada 3-4 Juli 2023. Seperti pendaftaran PPDB tahap 2 ini yakni jalur zonasi dan jalur prestasi nilai rapor siswa-siswi.
Selanjutnya, kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Wahyu Mijaya, untuk masa sanggah atau verifikasi data pendaftran siswa akan dilaksanakan pada 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023.
Hal tersebut sebagaimana dilansir dari lama Disdik Jabar, dan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Wahyu Mijaya, pada Senin (26/6/2023).
Dia juga mengatakan bahwa pendaftaran PPDB tahap 2 dilaksanakan dengan sistem daring melalui website disdik.jabarprov.go.id serta dapat melalui Sapawarga.
“Pendaftaran tahap 2 ini dilaksanakan melalui disdik.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga,” ujar Wahyu.
Sementara itu, lanjutnya, untuk kuota masing-masing jalur yakni, untuk untuk jalur zonasi tingkat SMA dengan kuota sebesar 50 persen dan untuk jenjang SMA jalur nilai rapor kuotanya sebesar 25 persen.
Selain itu, kata Wahyu, untuk jalur zonasi, persyaratan kartu keluarga (KK) siswa sekurang-kurang telah berdomisili selama satu tahun.
Namun demikian, tambahnya, bagi KK yang belum berdomisili satu tahun atau penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga.
Maka dapat melampirkan surat keterangan dari ketua RT, ketua RW atau Kelurahan setempat yang menerangkan lamanya berdomisili.
“Yang belum satu tahun dan menumpang dengan famili lain, wajib ada surat pernyataan tidak keberatan dari KK yang mendapat kuasa pengasuhan,” terang Wahyu.
“Hal itu untuk memenuhi ketentuan kesesuaian antara kota/kabupaten pada KK dengan sekolah asal,.saat kelas 9,” ujarnya.
Hal ini imbuhnya, untuk menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif, hanya agar diterima melalui jalur zonasi.
“Jika ini terjadi, tentunnya dapat merugikan atau menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi terkait perubahan KK yang belum update, Disdik Jabar bekerja sama dengan Disdukcapil, dengan mendatangkan mobil layanan ke tempat informasi dan pengaduan di Kantor Disdik Jabar.
“Wahyu juga mengingatkan terkait titik koordinat domisili. Selain KK, pastikan titik koordinat telah sesuai dengan domisili pendaftar,” ungkapanya.
Karena, tambahnya, koordinat domisili akan langsung ditetapkan oleh sistem berdasarkan pengisian alamat oleh para pendaftar PPDB, pungkasnya.
Wahyu berharap pada pendaftaran PPDB tahap 2 ini berjalan lancar, dan ia meminta kepada semua pihak untuk menjaga PPDB tahap 2 ini dengan baik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan.semuanya berjalan baik, aman, lancar, dan kondusif, ucap Wahyu.
Sebagai informasi, kata Wahyu, selama libur atau cuti bersama, pendaftaran online dapat dilakukan secara mandiri.
Terkait verifikasi dan penanganan permasalahan atau pengaduan akan dilayani panitia PPDB di satuan pendidikan atau cabang dinas/Disdik Provinsi Jabar, setelah libur cuti bersama 3 Juli 2023. jelasnya. (Ron)






