NASIONAL

4 Kategori Hewan Kurban yang Tidak Sah Dikurbankan

×

4 Kategori Hewan Kurban yang Tidak Sah Dikurbankan

Sebarkan artikel ini
4 Kategori hewan kurban yang tidak sah dikurbankan-Hewan Kurban/-magelangekspres.com
4 Kategori hewan kurban yang tidak sah dikurbankan-Hewan Kurban/-magelangekspres.com

JAKARTA — Mendekati Hari Raya Idul Adha 2023, baiknya umat Islam mengetahui hewan yang akan menjadi kurban dengan menghindari 4 jenis cacat. Ustaz Nasrullah Sapa mengemukakan ada 4 kategori hewan cacat yang bisa berindikasi pada tidak sahnya hewan yang akan di kurbankan.

Ustad Nasrullah yang juga Pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel ini menjelaskan berdasarkan kesepakan ulama dan disesuaikan dengan Fatwa MUI 34 Tahun 2023, berikut ini adalah 4 kriteria hewan yang tidak sah jika dikurbankan;

Bank bjb Tandamata

Berikut 4 kriteria Hewan Cacat yang berindikasi tidak sahnya hewan dikurbankan:

1. Buta

Maksudnya buta sebelah dan jelas kebutaannya yakni hewan dengan ciri matanya terjulur atau tersembul atau jelas tak bisa melihat.

2. Sakit

Melalui rekondasi dokter hewan atau jelas terlihat sakitnya, baiknya hindari karena akan berdampak pada tidak sahnya ibadah kurban kita. Bisa juga dikategorikan penyebab kematiannya seperti keracunan, tercekik, dimakan hewan buas dan hewan yang lumpuh.

3. Pincang

Hindari membeli hewan kurban yang pincang atau tidak bisa berjalan atau dikategorikan hewan yang sakit, patah kakinya atau terpotong.

4. Sangat Tua

Hindari juga hewan kurban yang tua, kurus kering dan lemah seperti tak memiliki sumsum dalam tulang-tulangnya. Adapun yang makruh misalnya, memiliki telinga yang terpotong baik sebagian atau keseluruhan dan tanduknya pecah atau patah.

Nah, oleh karenanya lebih hati-hati dalam membeli hewan kurban dengan memperhatikan tidak adanya 4 cacat ini. Sangat diwajibkan bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban dengan hewan yang sehat tidak memiliki 4 cacat seperti disebutkan diatas, harap Ustad Nasrullah.(*)