KOTA SUKABUMI

BPKPD Kota Sukabumi Catat, Triwulan Pertama Penerimaan Pajak Daerah Diangka 32 persen

×

BPKPD Kota Sukabumi Catat, Triwulan Pertama Penerimaan Pajak Daerah Diangka 32 persen

Sebarkan artikel ini
Rakhman Gania
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Rakhman Gania

SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mencatat, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Sukabumi pada triwulan pertama tahun 2023 baru mencapai 32 persen.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Kota Sukabumi, Rakhman Gania kepada Radar Sukabumi, Minggu (4/6).

Bank bjb Tandamata

“Perolehan pajak daerah yang kami kelola terhitung Januari hingga April 2023 ini baru mencapai 32 persen, atau sebesar Rp14 miliar dari target capaian per tahun sebesar Rp58 miliar lebih,” ujar Rakhman saat dihubungi Radar Sukabumi, Minggu (4/6).

Rakhman mengatakan, akan terus menggali potensi-potensi pajak daerah, yang saat ini belum tergali untuk menguatkan kembali potensi pajak pendapatan asli daerah (PAD).

“Ya, kami upayakan dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah, termasuk terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak,” ungkapnya.

Dia menyebut, ada sekitar 9 janis pajak daerah yang dikelola BPKPD Kota Sukabumi. Yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan atas hak tanah. “Harapannya, kita upayakan bisa melampaui target, karena di dalam penganggaran itu kita mesti hati-hati, yang mana nantinya akan dipakai pembelanjaan dan pembangunan,” akunya.

Menurut dia, pemerintah daerah juga berharap pendapatan pajak daerah ini bisa meningkat lantaran sangat membantu keuangan daerah. “Nah otomatis kinerja dari pengelola agar selalu menggiring masyarakat dan pengusaha wajib pajak untuk taat membayar pajak,” tuturnya.

Adapun rinciannya, lanjut Rakhman, untuk pajak hotel dari target per tahun sebesar Rp4,8 miliar baru mencapai Rp1.164 miliar lebih, atau berada di 24,26 persen, kemudian pajak restoran dari target Rp14.920 miliar lebih, beru mencapai Rp4.048 miliar lebih (27,13) persen, pajak hiburan di triwulan pertama ini baru teralisasi Rp 443.153.551, (25,83) persen dari target Rp1,715 miliar lebih, pajak reklame mencapai Rp187.380.566 (13,13) dari target yang harus dikejar sebesar Rp1.427 miliar lebih, pajak penerangan jalan (PPJ) target pertahun Rp10 miliar lebih saat ini baru terkumpul Rp2 miliar lebih (27,10) persen, pajak parkir dari target Rp507.874.500, baru teralisasai Rp170 juta lebih (33,66) persen.

“Kemudian, Pajak Air Tanah dari target per tahun Rp850.000.000, baru mencapai  19,555 persen atau Rp166 juta lebih, Pajak Bumi Bangunan dan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) baru mencapai Rp1.262 miliar (13,78) persen, sedangkan target per tahun sebesar Rp9.159 miliar lebih, dan untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target sebesar Rp14.621 miliar lebih perolehan hingga triwulan pertama ini mencapai Rp4 miliar lebih atau berada di 31,91 persen,” pungkasnya. (IKI)