KOTA SUKABUMI

Kapolres Sukabumi Kota Tegaskan,  Anggota Polri Aktif Haram Berpolitik

×

Kapolres Sukabumi Kota Tegaskan,  Anggota Polri Aktif Haram Berpolitik

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo

SUKABUMI – Menjelang pemilihan umum (Pemilu), Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mewanti-wanti anggota polri aktif dilarang berpolitik. Hal itu, selaras dengan Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 Ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Sudah jelas, dalam Undang-undang kepolisian, bahwa polisi yang aktif itu tidak boleh berpolitik, itu sudah jelas aturannya,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota Setyawan Wibowo kepada Radar Sukabumi, Kamis (4/5).

Bank bjb Tandamata

Disinggung soal adanya anggota kepolisian yang pensiun dini untuk mencalonkan diri di Pemilu 2024 mendatang, Ari menuturkan, hal itu merupakan hak pribadi masing-masing. Kendati demikian, apabila anggota Polri tersebut sudah bukan lagi anggota, maka itu diperbolehkan.

“Ya, itu kepentingan hak pribadi masing-masing, kalau dia sudah menjadi masyarakat biasa dan bukan anggota polri. Itu sudah menjadi hak masing-masing,” tuturnya.

Menurutnya, menjelang Pemilu 2024 mendatang Polres Sukabumi Kota akan fokus menjaga kondusifitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, mulai dari melindungi, mengayomi, melayani hingga penegakan hukum.

“Intinya, kami akan bersinergi dengan KPU dan Bawaslu. Polisi akan netral daln pelaksananaan pengamanan Pemilu,” cetusnya.

Ia menambahkan, dalam menjaga kondusifitas butuh peran serta semua elemen khususnya masyarakat. “Sebab itu, kami minta semua elemen bisa berperan aktif dalam menjaga kondusifitas wilayah,” pungkasnya. (bam)