Dua Mucikari PSK Online Diciduk Polisi di Hotel Jalan Siliwangi Kota Sukabumi

Mucikari PSK Online
Dua terduga mucikari PSK online

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota, menangkap BS (31) dan FF (21) terduga tindak pidana perdagangan orang di kawasan salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, pada Kamis (20/4) dini hari.

Kedua terduga pelaku yang merupakan warga Ciomas dan Sukaraja Bogor tersebut, diamankan Polisi karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan empat gadis untuk menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi Michat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, modus yang dipergunakan kedua terduga pelaku adalah menjadikan keempat korban sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi.

“Sekitar pukul 3.00 WIB, kami berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan empat gadis di bawah umur yang diduga dijadikan sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi MiChat dengan bayaran Rp250 hingga Rp600 ribu,” kata Astuti kepada Radar Sukabumi, Jumat (21/4).

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan empat gadis beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa tujuh unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp6 juta.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan empat korban, tujuh unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp6 juta,” ujarnya.

Akibat berbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 2 jo pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kini kedua terduga pelaku masih diamankan di Satreskrim Polres Kota Sukabumi untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait