Pemerintah Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Produk Hukum

×

Pemerintah Kota Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Produk Hukum

Sebarkan artikel ini
Tri Sari Setiati
Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati

CIKOLE – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum menggencarkan sosialisasi produk hukum terhadap semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di 33 kelurahan dan tujuh kecamatan.

Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati mengatakan, Bagian Hukum saat ini terus berupaya melakukan sosialisasi produk hukum tahun 2021 yang ditargetkan selesai pada akhir Februari mendatang.

Bank bjb Tandamata

“Februari ditargetkan selesai penyampaian produk hukum tahun 2021, karena Maret sampai Desember kami akan membagikan produk hukum tahun 2022,” kata Tri kepada wartawan, Rabu (8/2).

Lanjut Tri, produk hukum Pemkot Sukabumi pada 2022 terdapat enam Peraturan Daerah (Perda). Diantaranya, Perda RTRW 2021-2041, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, perlindungan anak, retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), perubahan APBD 2022 dan APBD 2023.

“Selain enam Perda tahun 2022, terdapat pula 345 Keputusan Wali Kota (Kepwal) dan 190 Peraturan Wali Kota (Perwal),” ujarnya.

Sementara, produk hukum tahun 2022 telah selesai dan siap dibagikan pada awal Maret ke setiap wilayah.

“Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di awal 2023 ini, sesuai program pembentukan peraturan daerah Propemperda yang sudah ditetapkan di dewan dan jadwalnya ditetapkan dari triwulan satu, dua dan tiga,” tuturnya.

Tri menambahkan, pada triwulan ke satu terdapat satu usulan dari Kesbangpol tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Triwulan ke satu ada usulan Raperda P4GN yang naskah akademiknya sudah ada. Namun, saat ini sedang dibahas di eksekutif sebelum disampaikan ke legislatif untuk pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam)