JAKARTA — Bareskrim Polri masih mengusut kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terbaru istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi telah dilakukan tes menggunakan alat deteksi kebohongan. Namun, Polri enggan membuka hasil tes tersebut kepada publik.
“Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin dan juga saudari Susi, setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justicia, Itu juga konsumnya penyidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/9).
Dedi mengatakan, pemakaian lie detector atau polygraph tidak bisa sembarangan. Polri memakai alat buatan Amerika Serikat profuksi 2019 dengan tingkat akurasi 93 persen.
“Penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman (media), termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan, karena poligraf tersebut bisa masuk dalam satu alat bukti,” jelasnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).






