Kota Bogor

Petugas Gabungan Kota Bogor Sisir Warung Kelontong, Sita 507 Bungkus Rokok Ilegal

×

Petugas Gabungan Kota Bogor Sisir Warung Kelontong, Sita 507 Bungkus Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal Bogor

BOGOR- Petugas gabungan Kota Bogor menyisir sejumlah warung-warung kecil, Selasa (12/7/2022). Dalam razia ini, petugas berhasil menyita sebanyak 507 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merk. Razia ini bertujuan untuk menyasar rokok-rokok ilegal.

“Jadi kegiatan ini kita laksanakan secara berkesinambungan merujuk dari tahun 2021 lalu yang memang lumayan cukup banyak penjualan rokok ilegal,” kata Asep.

Bank bjb Tandamata

Menurutnya, kegiatan razia ini selain bertujuan untuk memberantas rokok-rokok ilegal, yang mana hasil penjualan ini tidak masuk ke kas negara.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Layak Anak.

“Ini salah satu upaya kita untuk mendukung program Kota Layak Anak, karena dampak rokok murah atau ilegal ini menjadi salah satu favorit dan menciptakan perokok pemula,” ucap Asep.

Menurutnya, keberadaan rokok ilega memiliki pangsa pasar tersendiri. Salah satunya, anak-anak remaja, yang notabennya uang saku sedikit dan penghasilan belum ada.

Sedangkan, ketika sudah kecanduan pada akhirnya mereka memilih rokok-rokok ilegal tersebut.

Meski begitu, diyakini Asep, untuk produsen rokok ilegal ini tidak ada di Kota Bogor. Melainkan, Kota Bogor hanya sebatas target penjualan.

“Kota Bogor hanya jadi target penjualan, tapi memang di tengah kota sudah tidak ada, hanya ada di pinggiran di warung-warung kecil (kelontong),” imbuh Asep.

Adapun, ditambahkan Asep, dari hasil razia ini, petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 507 bungkus rokok ilegal.

Rata-rata, setiap bungkusnya dijual dengan harga berkisar Rp7.000-8.000.(ded/RADAR BOGOR)