JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, cuti bersama Lebaran 2022 ditetapkan hanya empat hari. Yakni pada pada 29 April 2022, disusul pada tanggal 4,5, dan 6 Mei 2022. Sementara libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
Hal itu disampaikan dalam keterangannya dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022,” ujar Jokowi.
Ketentuan cuti bersama Lebaran 2022 itu nantinya akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. Presiden berharap, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama tersebut dengan sebaik-baiknya.






