BANDUNG — Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat terkait vaksinasi booster yang akan menjadi persyaratan bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran tahun ini.
“Saya kira urusan pandemi Covid-19 (diatur) secara nasional, tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Kita akan mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat,” kata Ridwan Kamil, Kamis (24/3).
Sosok yang sering disapa Kang Emil itu meminta masyarakat melihat sisi positif soal syarat sudah dapat suntikan booster bagi para pemudik.
“Intinya, silakan melakukan apa saja termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin booster untuk menguatkan keyakinan kita bahwa saat berinteraksi, orang di sekitar juga sudah dilindungi,” lanjutnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar (jaringan Radar Sukabumi).
Berdasarkan data yang dihimpun, Presiden RI Joko Widodo menerangkan, akan ada pelonggaran aturan pandemi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Masyarakat juga diperbolehkan mudik apabila sudah mendapat booster.
“Sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” terang Jokowi.
“Bagi masyarakat ingin melakukan mudik dipersilakan juga, diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes protokol yang ketat,” tambah mantan Gubernur DKI Jakarta itu.






