NASIONAL

HMI Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Inkonstitusional

×

HMI Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Inkonstitusional

Sebarkan artikel ini
HMI MPO
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO), Affandi Ismail Hasan/Net

JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO), Affandi Ismail Hasan mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga 2027 yang digulirkan oleh sejumlah pimpinan partai politik (Parpol) dan menteri di kabinet Jokowi, semakin menambah deretan kegaduhan selama kepemimpinan Jokowi.

Wacana tersebut seolah sengaja digulirkan untuk menutupi sejumlah permasalahan besar yang terjadi, terkhusus dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Bank bjb Tandamata

Permasalahan tersebut, sambungnya, mulai dari indikasi atau dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) penggunaan dana Covid-19, bisnis PCR , program vaksinasi, tindak pidana korupsi yang diduga kuat menyeret anak presiden, gugatan penghapusan Presidential Treshold (PT) yang berulangkali ditolak oleh MK, hingga megaproyek pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang sangat dipaksakan.

Belum lagi polarisasi umat Islam yang masih terus terjadi dan dipastikan adalah agenda kelompok Islamophobia yang mengancam keutuhan NKRI.

“Selain menambah kegaduhan, wacana itu juga semakin menggambarkan betapa kuatnya kepentingan dan cengkraman atau hegemoni oligarki dan kaum kapitalis neoliberal di Indonesia,” ujarnya.

Jika perpanjangan masa jabatan presiden benar-benar terjadi, Affandi menilai bahwa Rezim Jokowi jelas telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi negara, yang secara jelas membatasi masa jabatan Jokowi berakhir pada tahun 2024. Artinya, tidak ada lagi periode ketiga bagi Jokowi sebagai Presiden RI sebagaimana bunyi pasal 7, yaitu presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Menurutnya, menjadikan agenda pemulihan ekonomi nasional sebab terpaan pandemi Covid-19 sebagai alasan penambahan masa jabatan presiden sangatlah tidak rasional. Bahkan kontradiktif dengan realitas yang ada, di mana justru kemunduran atau keterpurukan ekonomi nasional dan sektor lainnya.

“Termasuk stabilitas politik dan demokrasi itu terjadi disebabkan oleh ketidakmampuan rezim Jokowi di dalam mengelola negara dengan baik, sebab telah terjebak dan menjadi bagian dalam lingkaran kepentingan oligarki bisnis dan juga oligarki politik. Bahkan ada upaya untuk menutupi permasalahan sebenarnya yang terjadi di Indonesia,” tegasnya.