Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Kuatkan Komitmen Penegakan Hukum

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi perjanjian kerja sama antara Indonesia dengan Singapura dalam sejumlah hal. Termasuk soal ekstradisi. Diharapkan perjanjian ekstradisi dapat meningkatkan penegakan hukum di Indonesia.

”DPR menyambut baik kerja sama antara Indonesia dengan Singapura, khususnya perjanjian hukum antara kedua negara terkait ekstradisi,” ungkap Puan kepada wartawan, Kamis (27/1).

Bacaan Lainnya

Perjanjian antara Indonesia dan Singapura ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam acara Leader’s Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong ikut menyaksikan penekenan dokumen kesepakatan.

Lewat perjanjian tersebut, kedua negara dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme. Puan pun memuji diplomasi pemerintah dengan Singapura.

”Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menjadi jawaban atas upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak 1998. Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia,” ucap Puan.

Lewat perjanjian ekstradisi tersebut, buron-buron kejahatan yang selama ini kabur ke Singapura bisa segera diproses hukum. Selain itu, Indonesia juga bisa melakukan penggeledahan dan menyita aset pelaku kejahatan di Singapura sesuai sistem hukum kedua negara.

”Tentunya perjanjian ini akan membantu para penegak hukum menjalankan tugas-tugas, khususnya dalam kasus-kasus transnasional. Ini pencapaian yang baik apalagi perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang,” ungkap Puan.

Selain soal ekstradisi, ada dua kesepakatan lain yang dilakukan Indonesia. Yakni mengenai penyesuaian pengelolaan ruang udara Indonesia yang selama ini dipegang Singapura atau flight information region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan sekitarnya.

Salah satu poin kesepakatan seputar FIR disebut masih mengizinkan Singapura mengelola ruang udara di wilayah tersebut. Puan meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *