SUKABUMI — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi. Hal ini, dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi M Taufik Sulaeman mengatakan, jalinan kerjasama ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.
“Kalau ada data pemohon yang diragukan tentunya ada respon cepat dari Disdukcapil apakah data ini, asli atau tidak, terdaftar atau tidak lebih cepat akan diketahuinya,” kata Taufik kepada Radar Sukabumi, Jumat (2/7).
Lanjut Taufik, dengan adanya kerjasama antara Kantor Imigrasi dengan Disdukcapi ini tentunya jika pemohon pembuatan paspor terjadi kendala dengan nik KTP ataupun dokumen kependudukan lainnya bisa langsung diselesaikan di Imigrasi.
“Ya, pemohon tidak harus repot-repot ke kantor Disdukcapil dulu karena bisa langsung kami informasikan kepada petugasnya agar segera diperbaiki melalui grub WA,” ujarnya.






