KABUPATEN SUKABUMI

Ada Polemik di Balik Pelantikan Baznas Kabupaten Sukabumi

×

Ada Polemik di Balik Pelantikan Baznas Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pelantikan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi periode 2020-2025 menuai polemik. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Baznas pusat berbeda dengan susunan kepengurusan yang dilantik.

Para pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi yang dilantik adalah H. Unang Sudarma Ketua, Dachlan Gozali Wakil Ketua I, H. Endin Badrudin Usman Wakil Ketua II, Atot Sugiri Wakil Ketua III, dan M. Taufik Wakil Ketua IV.

Bank bjb Tandamata

Sedangkan dalam SK Baznas pusat yang menyebar di media sosial adalah, Atot Sugiri, M Taufik, Yusuf Subaekah, Elis Nurbaeti dan Unang Sudarma.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata mengungkapkan, formasi susunan kepengurusan pimpin Baznas Kabupaten Sukabumi periode 2020-2025 merupakan hasil penyelesaian panitia tingkat Kabupaten Sukabumi.

“Jadi, kepengurusan yang dilantik itu adalah hasil verifikasi dan faktual tim pansel daerah yang menghasilkan nilai yang melekat pada masing-masing persoalan. Jadi yang dilantik itu telah sesuai dengan hasil penilaian dari pansel,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Jumat (11/9/2020).

Terkait perbedaan susunan kepengurusan pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi yang di putuskan oleh Baznas pusat dan tim panitia seleksi Kabupaten Sukabumi, lanjut Boyke, daerah tidak mesti menurutinya secara utuh. Karena memang, susunan yang dihasilkan oleh timsel daerah yang menjadi pedoman pemerintah.

“Ada dalam teknis pemilihan, yang mana tim pansel tingkat kabupaten melakukan seleksi dan menghasilkan nilai yang melekat ke perorangan. Memang, di aturan itu harus ada pertimbangan Baznas pusat, tetapi tentunya tidak untuk menambah formasi baru,” bebernya.

Selain itu, lanjut Boyke, karena unsur pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi dilantik oleh kepala daerah, maka pertimbangan Baznas pusat tidka harus mengintervensi secara persoalan, karena nilai hasil timsel telah melekat.

“Kami berpendapat hasil pansel tingkat Kabupaten itu melekat ke perseorangan ,jika berubah lagi, artinya ada intervensi pusat dalam memaknai kalimat pertimbangan. Jadi buat apa ada pansel kalau harus berubah lagi susunannya, kan daerah diberikan kewenangan untuk melakukan seleksi oleh panitia. Memang ada khausul harus dilantik setelah ada pertimbangan dari pusat, tapi pertimbangan pusat itu tidak langsung merubah nilai perorangan,” pungkasnya. (upi/rs)