SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, meminta masyarakat yang masih mengantongi Surat Keterangan (Suket) segera ditukar dengan KTP Elektronik atau KTP-el. Pasalnya, sejak 2 Maret 2020, Dirjen Dukcapil Kemendagri sudah melarang penerbitan Suket lantaran stok blanko sudah tersedia.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdukcapil Kota Sukabumi, Yully Sri Kuswani mengatakan, saat ini seluruh Disdukcapil tidak boleh menerbitkan Suket sesuai dengan intruksi Dukcapil Kemendagri.
“Pelarangan itu karena saat ini stok belanko banyak tersedia tidak seperti sebelumnya dimana jumlah blanko yang terbatas,” kata Yully kepada Radar Sukabumi, Selasa (11/8).
Lanjut Yully, sebab itu sejak adanya intruksi tersebut Disdukcapil Kota Sukabumi selain tidak menerbitkan Suket juga berupaya meminta agar masyarakat segera menukarkannya dengan KTP-el. “Silahkan bagi masyarakat yang masih mengantongi Suket agar segera ditukar dengan KTP-el,” ucapnya.
Lantaran sejauh ini, sambung Yully, tidak dipungkiri masih banyak masyarakat yang mengantongi Suket. Padahal, Disdukcapil Kota Sukabumi sudah berupaya mensosialisasikannya ke setiap kecamatan.
“Bahkan, KTP-el yang sudah dicetakpun sampai saat ini masih banyan menumpuk di kecamatan karena masyarakat banyak yang belum mengambilnya,” ungkapnya.
Menurutnya, soal stok blanko saat ini ketika jumlahnya kurang dari 1.000 keping maka Disdukcapil langsung mengambilnya ke pemerintah pusat sehingga tidak akan terjadi kelangkaan seperti sebelumnya. “Ya, kalau kurang di bawah 1.000 keping kami langsung mengambil blanko ke pusat jadi sekarang tidak lagi sulit mendapatkan blanko,” tambahnya.
Yully kembali meminta, masyarakat yang masih memegang Suket agar segera ditukarkan ke Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi. “Karena KTP merupakan identitas penting sehingga kami meminta masyarakat segera menukarkannya,” pungkasnya. (bam/rs)





