RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi melakukan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan Umum anggaran ( KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021.
Kegiatan ini berdasarkan hasil rapat kerja badan anggaran DPRD Kota Suka umi dengan tim anggaean pemerintah Kota Sukabumi.
” KUA ini merupakan dokumen yang membuat kebijakan bidang pendapatan , belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode satu tahun kedepan, sebagai penjabaran dari rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) untuk selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan PPAS 2021,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman dalam sambutannya.
Sedangkan kata Kamal untuk PPAS 2021 merupakan program prioritas sebagai patokan pemberian anggaran bagi SKPD sebagai acuan penyusuanan RKA SKPD. Nantinya menjadi peran utama DPRD dan Pemkot dalam menyusun APBS 2021.
Lanjut Kamal, selaku pimpinan dan anggota DPRD berharap penandatanganan kini menjadi acuan dan meningkatkan koordinasi dalam memantapkan penyusunan, perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Serta terjalinnya kesepakatan tahapan demi tahapan dalam proses KUA- PPAS dalam menentukan skala prioritas pembangunan daerah.
” Lalu menentukan prioritas program untuk masing masing urusan serta penyusunan platfon anggaran sementara untuk masing masing kegiatan sehingga menghasilkan perencanaa dan pengaggaran yang baik , tepat waktu dan sasaran,” jelasnya. (Bal)






