SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi merilis kebijakan anyar terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengatur jam operasional toko. Kebijakan ini diberlakukan mulai besok, Rabu (13/5/2020) dari pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB alias hanya 3,5 jam saja.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, kebijakan ini dilakukan lantaran masih maraknya terjadi kepadatan warga di kawasan pusat perdagangan seperti Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya.
“Dari mulai awal pelasksanaan PSBB sepakan lalu, kami telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari pengurangan jam operasional pertokoan, larangan parkir di jalan Ahmad Yani hingga penutupan dari semua kendaraan yang melintas Jalan Ahmad Yani,” kata Fahmi kepada Radar Sukabumi, Selasa (12/5).
Dijelaskan pula bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk toko sembako. Pengecualian ini dikarenakan agar roda perekonomian di Kota Sukabumi tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.
“Kenapa kota tidak ada penutupan, karena kita ingin roda ekonomi tetap berjalan dan hasil konsultasi kita juga bahwa Sukabumi masih terkonsentrasi di satu wilayah jadi dalam kerangka menggrerakan ekonomi,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi adanya panic buyying yang menimbulkan kerumunan yang berlebihan, pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas keamanan.
“Antisiaspi serbuan masyarakat, penyekatan tetap dilakukan termasuk kami sduah minta dukungan dari petugas keamanan. Jika memang tidak efektif langkah akhir penutupan,” tandasnya. (upi/rs)






