SUKABUMI — Belum lama ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi, di Gedung Pendopo Sukabumi.
Rapat kali ini untuk membahas tindak lanjut realokasi anggaran penanganan virus Corona atau Covid-19 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Pantauan Radar Sukabumi, rapat penting ini langsung dipimpin Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. Selain itu, nampak hadir juga Ketua TAPD Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri beserta jajarannya.
Usai rapat digelar, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma mengatakan, rapat yang digelar lebih fokus membahas refocusing APBD 2020 untuk memenuhi kebutuhan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“TAPD dan gugus tugas menghitung jumlah kebutuhan, berdasarkan perhitungan anggaran yang dibutuhkan itu sekitar Rp300 miliar,” ujar Anjak kepada Radar Sukabumi.
Menurut Anjak, anggaran yang mencapai ratusan miliar itu akan dialokasikan pada belanja sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri. Sedikitnya ada tiga bidang yang menjadi fokus pada pembelanjaan ini.
“Belanjanya itu untuk tiga bidang sesuai amanat Mendagri. Yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan social safety net. Sudah kita bahas dengan TAPD,” imbuhnya.
Meskipun sudah diketahui tiga bidang yang menjadi sasaran utama dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 ini, namun ia mengaku belum menerima secara detail rencana kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut.
Anjak pun mengaku sudah meminta gugus tugas dan TAPD agar segera memberikan rincian kegiatan yang akan dilaksanakan dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi.
“Rinciannya belum disampaikan, tapi kami sudah memintanya agar segera menyerahkan rencana kegiatannya. Kan harus jelas, dari mana dan untuk apanya,” akunya.
Anjak menjelaskan, bila gugus tugas atau Pemda melewati batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, maka dengan sendirinya anggaran akan dipotong secara sendirinya oleh Kemendagri dan Kemenkeu. “Instruksi dari Mendagri-nya seperti itu. Makanya kami minta itu disegerakan,” tandas Anjak. (adv)






