KOTA SUKABUMI

Kegiatan di Luar Sekolah di Kota Sukabumi Dihentikan Sementara

×

Kegiatan di Luar Sekolah di Kota Sukabumi Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
MELIHAT TEMAN: Para pelajar SMA saat berkumpul di lapangan sekolah.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi segera melakukan sosialisi larangan sementara bagi pihak sekolah untuk melakukan kegiatan diluar sekolah atau studi wisata. Hal itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan tentang pencegahan Covid-19 atau Corona di lingkungan pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi M Hasan Ashari mengatakan, wacana yang tercantum dalam SE Kemendikbud tentang pencegahan Covid-19 atau Corona di lingkungan pendidikan akan segera disosialisasikan.

Bank bjb Tandamata

“Mulai pekan depan kami sosialisasikan kepada kepada sekolah-sekolah, SE itu dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Vints Disease (Covid- 19) di lingkungan satuan pe ndidikan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Jumat (13/3).

Dalam beberapa poin imbauan pada SE Mentri Pendidikan tersebut, lanjut Hasan, tentang larangan sementara bagi pihak sekolah untuk melakukan kegiatan diluar sekolah atau studi wisata.

“Ya, kegiatan-kegiatan diluat lingkungan sekolah untuk sementara dihentikan, jadi pihak sekolah harus lebih banyak melakuakan kegiatan olahraga di lingkungan sekolah, soal batas waktu sampai kaapn larangan studi wisata, Pak Mentri mengisyaratkan selama tiga bulan kedepan,” sebutnya.

Selain itu, masih lanjut Hasan, pihak sekolah harus mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19.

“Phak sekolah harus terus berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan atauLembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9, juga memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS),” bebernya.

Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.

“Sejauh ini dilingkungan pendidikan di Kota Sukabumi belum ada, tapi sebagai antisipasi,” pungkasnya. (upi/rs)