Oleh: Iin Khairunnisa, M.Pd
(Dosen Tetap STKIP PGRI Sukabumi)
Akhir-akhir ini menteri pendidikan bapak Nadiem melontarkan wacana penghapusan UNBK. Hal ini sudah tidak asing lagi karena dari beberapa menteri sebelumnya sudah mewacanakan penghapusan UNBK namun memang realisasinya belum ada sampai saat ini.
Jika melihat sejarah UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) pada dasarnya telah mengalami perubahan sistem dan nama. Diawali adanya ujian penghabisan (UP) pada tahun 1950 Materi ujian dibuat oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan dalam bentuk esai atau isian sedangkan, hasil ujian diperiksa di pusat rayon yang telah ditentukan.
Perubahan kedua tahun 1965-1972 dikenal dengan Ujian Negara, waktu dan materi ujian ditentukan oleh pemerintah pusat. Bahan ujian adalah seluruh mata pelajaran, artinya materi yang diuji adalah semua mata pelajaran yang diajarkan kepada peserta didik.
Selanjutnya, tahun 1972-1979 dikenal dengan ujian sekolah, pada masa ini ujian dilaksanakan sesuai dengan evaluasi kelas. Tahun 1980-2001 berubah kembali dengan istilah EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional) yang memiliki tujuan memperoleh STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) untuk melanjutkan kejenjang pendidikan negeri atau swasta.
Perubahan periode selanjutnya, 2003-2004 Ebtanas di ganti menjadi UAN (Ujian Akhir Nasional) yang bertujuan untuk menentukan kelulusan, pemetaan mutu pendidikan secara nasional dan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya. Kriteria kelulusan UAN selalu berubah tiap tahunnya dari setiap mata pelajaran yang diujikan.
Tahun 2005 istilah UAN berubah menjadi UN (Ujian Nasional), penyelenggaraan UN menjadi tanggungjawab pemerintah daerah hingga tahun 2014 nilai UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan peserta didik. Sekolah diberi otonomi untuk menentukan kelulusan dari peserta didiknya.
Kemudian tahun 2015, bagi sebagian sekolah yang memiliki fasilitas yang memadai sudah menggunakan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) tujuannya memperlancar pengadaan UN, hasil lebih cepat kepada peserta didik, orang tua dan pihak sekolah, serta sebagai kemajuan teknologi yang cepat pada saat ini.
Perkembangan ujian nasional yang ada di indonesia tersebut tidak lepas pengaruh dari budaya luar, perlu kita pahami negara-negara tetangga ataupun negara majupun memiliki kebijakan tersendiri untuk mengatur pendidikannya.
Negara yang menggunakan Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan peserta didik untuk melanjutkan kejenjang pendidikan selanjutnya yaitu Tiongkok dan Singapur. Sedangkan, Malaysia menggunakan Ujian Nasional hanya sebagai Ujian Akhir Sekolah (UAS) seperti yang ada di Indonesia.
Berbeda negara lainnya Firlandia yang terkenal sebagai negara yang terbaik di bidang pendidikannya justru tidak menggunakan UN sebagai alat evaluasi negara, namun evaluasi mutu pendidikan dipercayakan oleh guru-guru sehingga negara berkewajiban melatih guru agar bisa melaksanakan evaluasi yang berkualitas yang membuat peserta didik mendapat nilai tinggi tanpa beban berlebih.
Diikuti oleh Negara Amerika, Kanada, Australia dan Jerman juga tidak menjalani UjianNasional (UN) seperti di Indonesia.
Ujian Nasional diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia memiliki tujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran yang sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Selain itu, salah satu kegunaan hasil UN untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar peserta didik pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).
Namun pada kenyataannya di lapangan Perubahan kebijakan diIndonesaia selalu mengalami hambatan yang tidak sesuai dengan harapan sehingga memiliki dampak besar pada pesertadidik dan orang tua atau pun pihak penyelenggara (sekolah).
Ujian Nasional menyebabkan peserta didik merasa tertekan karena harus melewati ujian yang dilalui hanya beberapa hari saja, padahal setiap peserta didik tidak bisa diukur dengan cara yang sama karena memiliki karakteristik berbeda.
Kemudian karena kesenjangan kualitas pendidikan ditiap daerah berbeda, ujian nasional tidak bisa terlaksana secara serentak dan menyeluruh.
Semoga, wacana kebijakan penghapusan ini terealisasi dan mampu menggantikan pengukuran hasil belajar namun tidak menjadi beban pada peserta didik, pendidik dan orang tua peserta didik dalam proses pendidikan selama ini, salam perubahan.






