SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Liga Jurnalis Sukabumi menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk kecaman terhadap intimidasi dan tindak kekerasan terhadap pers yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam sejumlah titik demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu, Jumat (27/9/2019).
Koordinator aksi Liga Jurnalis Sukabumi Panji Aprianto mengatakan, aksi solidaritas ini sebagai bentuk solidaritas dan kecaman terhadap tindakan represif aparat terhadap insan pers.

“Kami mengecam tindakan represif ini, pers dibungkam saat meliput elemen bangsa yang mengkritik penguasa. Kita bekerja dengan aturan, ada UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang seharusnya dipahami oleh pemerintah melalui aparat keamanan. Kita tidak ingin ini terus terulang,” kata Panji.
Diketahui, aparat tampak represif kepada demonstran serta kerap mengintimidasi dan persekusi terhadap wartawan yang bertugas meliput aksi demonstrtasi.
Aksi simpatik LJS akan terpusat di bundaran Tugu Adipura Kota Sukabumi. Massa melakukan aksi tutup mulut sebagai simbol pembukaman terhadap demokrasi dan media massa dan membagikan draf UU Pers Nomor 40 tahun 1999 kepada masyarakat dan unsur pemerintah serta aparat keamanan.
LJS juga menyoroti 10 pasal dalam RUU KUHP yang dinilai akan mengekang kebebasan pers sebagai bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. Terutama pasal pasal karet yang kekinian menjerat aktivis pers dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dandhy Laksono atas status tentang kondisi Papua yang dituliskannya di laman media sosial.
(izo/rs)






