JAWA BARAT

Bahaya! Kosmetik Kadaluwarsa Bebas Diperjualbelikan, Pelaku Ditangkap

×

Bahaya! Kosmetik Kadaluwarsa Bebas Diperjualbelikan, Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku penjual kosmetik kadaluwarsa ditangkap polisi

RADARSUKABUMI.com – Tim Direskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap penjualan Kosmetik Kadaluwarsa di wilayah Jabar.

Dalam pengungkapannya, Polda berhasil mengamankan ribuan merk Kosmetik Kadaluwarsa yang masih dipasarkan ke masyarakat.

Bank bjb Tandamata

Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar, berhasil melakukan pengungkapan Kosmetik Kadaluwarsa dari ruko dan gudang di daerah Ciparay Kabupaten Bandung.

Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, menjelaskan bahwa modus dari pelaku ini merubah barcode produk Kosmetik.

“Jadi pelaku ini merubah dan menghapus barcode, diganti barcode baru,” jelasnya, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, senin (9/9).

Pelaku menghapus barcode, dengan menggunakan perlatan gunting dan tinner.

“Melakukan penghapusan barcode dengan tiner, lalu memasang barcode yang disiapkan,” jelasnya.

P juga memiliki pekerja dalam usahanya ini.

“P Mempekerjakan 4 orang, dengan upah per bulan 2-3 juta,” paparnya.

Omzet dari usaha Kosmetik Kadaluwarsa ini, mencapai Rp 10 juta perhari.

“Selama tiga tahun sudah menjalankan aktfitas ini, sehingga kita mengungkap agar masyarakat tak banyak jadi korban dari Kosmetik Kadaluwarsa ini,” terangnya.

Penyebaran Kosmetik ini sendiri, dilakukan dengan Cara online ke liar daerah dan ke pasar-pasar tumpah atau CFD.

“Dijual ke luar daerah juga seperti Medan dan Surabaya, selain itu juga dijual bebas ke pasta tumpah dan area CFD,” terangnya.

Omzet dari penjualan kosmetik kadaluwarsa ini mencapai 2000-3000 buah per harinya.

P sendiri mendapatkan barang Kosmetik tersebut dari seseorang di Bogor.

“Masih kita dalami P ini dapat dari siapa yang di Bogor ini, termasuk dalam penjualan ke luar daerah,” jelasnya.

Pelaku P dijerat pasal 62 ayat (1) Jo. pasal 8 ayat (1) huruf D dan / atau huruf E/atau huruf F dan/ atau huruf g UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” jelasnya.

(arf/pojokjabar/izo/rs)