Hukum & Kriminal KotaKecamatan CikoleKOTA SUKABUMI

Honorer Minta Perwal THL Direvisi

×

Honorer Minta Perwal THL Direvisi

Sebarkan artikel ini

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Sukabumi meminta agar Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2019 tentang Mekanisme Pemberian Upah Pegawai THL di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi di revisi.

Seperti yang diungkapkan, Boby Iskandar, salah satu perwakilan THL Kota Suakbumi. Menurutnya, beberapa pasal dalam regulasi tersebut dianggap tidak berpihak terhadap THL. “Kami sudah menemui pak Wali, menyampiakan aspirasi terkait beberapa pasal dalam Perwal tentang THL itu yang kami anggap tidak berpihak,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (7/8).

Bank bjb Tandamata

Dalam Perwal nomor 12 tersebut, pasal 20 bab VI tentang tatacara pembayaran upah. Dalam pasal itu, diantaranya poin pertama upah dibayarkan setiap bulan setelah dilakukan penilaian atas unsur Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Kedua, pembayaran upah sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. Dan ketiga, apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat dua tidak terpenuhi, Upah dilayani pada bulan berikutnya. “Bisa dibayangkan, upah kami yang tidak terlalu besar itu harus dibayarkan pada bulan berikutnya, maka kami mewakili rekan-rekan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan daerah,” ungkapnya.

Termasuk tentang pemotongan upah jika tidak mengikuti salat subuh berjamaah dan telat saat masuk kerja ataupun pulang lebih awal disampaikan pula kepada Walikota Sukabumi. “Kami sudah sampaikan semua, alhamdulilah pak Wali sudah mengakomodir aspirasi kami semua, semoga saja berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.

(upi/t)