BERITA UTAMA

20 PAC Tolak Hasil Muscab

×

20 PAC Tolak Hasil Muscab

Sebarkan artikel ini
MENOLAK: 20 PAC PP pengusung Aom Aziz menolak hasil Muscab X PP masa bakti 2019-2023, disalah satu rumah makan Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi, kemarin (24/7).

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com- 20 Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP), pengusung Aom Aziz menolak hasil Muscab X yang diselenggarakan di Hotel Agusta lalu, kemarin (24/7). Mereka beralasan, dalam pelaksanaan Muscab lalu terdapat hal-hal yang inkonstitusional.

 20 PAC itu adalah PAC PP Kecamatan Cikakak, Warungkiara, Cidahu, Kabandungan, Sukabumi, Caringin, Cikembar, Sukaraja, Sukalarang, Cireunghas, Cidolog, Cidadap, Pabuaran, Lengkong, Tegalbuled, Surade, Jampangkulon, Cimanggu, Kalibunder dan PAC PP Kecamatan Waluran. “Mencermati proses Muscab X PP Kabupaten Sukabumi banyak hal yang menurut pendangan kami inkonstitusional. Seperti ketua panitia pengarahan steering committee yang seharusnya menempatkan diri dalam posisi netral, namun ini malah menjadi eksekutor mewakili MPC PP Kabupaten Sukabumi,” ujar Tim Pemenangan Aom Aziz, Nano Wigi Kartapraja kepada Radar Sukabumi, di Jalan Jalur Lingkar Selatan, kemarin.

Bank bjb Tandamata

 Selanjutnya, kata Nano, ia menilai ketua panitia pelaksana Muscab juga terkesan tidak netral sejak awal. Ini mengingat, ketua pelaksana Muscab merupakan salah satu tim sukses calon lain. “Bahkan kami mencium ada upaya penekanan kepada PAC agar mencabut surat dukungannya kepada Aom Aziz. Makanya kami menolak hasil Muscab kemarin,” imbuhnya.

 Selain itu, Nano juga menjelaskan, materi laporan pertanggungjawaban MPC PP merupakan dokumen yang disalin dari laporan Muscab pada 2015 lalu. Artinya, pelaporan yang disampaikan tidak melaporkan kegiatan real yang dilakukan MPC PP masa bakti 2015-2019. “Maka dengan tegas, kami dari 20 PAC PP yang tergabung sebagai pengusung Aom Aziz dengan tegas menolak hasil Muscab PP X kemarin dan meminta kepada pihak terkait yang berwenang untuk menindaklanjuti dan memproses permasalahan ini,” tegasnya.

 Menyikapi hal ini, Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi Terpilih, Heru Herlambang membantah atas yang disangkakan itu. Ia menegaskan, sesuai aturan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) PP, Aom Aziz dinilai belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri jadi ketua MPC. “AD/ART dan PO organisasi mengamanatkan, ketua MPC harus memiliki sertifikat kader. Nah Aom Aziz ini belum memiliki sertifikat seperti yang diamanatkan aturan organisasi itu. Sehingga beliau tidak bisa maju untuk mencalonkan diri sebagai ketua,” timpalnya jelas.

 Heru mengaku sangat menyayangkan dengan adanya aksi penolakan setelah Muscab digelar. Seharusnya menurut Heru, penolakan dilakukan saat Muscab berlangsung. “Semua persoalan sebenarnya sudah diselesaikan dalam rapat pleno. Kalau mau menolak harusnya waktu itu, bukan sekarang. Bagi saya, saat ini sudah tidak adalagi persoalan. Sekarang mari kita jalankan mekanisme organisasi agar tidak ada perpecahan. Perbedaan pandangan itu wajar saja, namun jangan sampai ada perpecahan,” tandasnya seraya mengajak.

 Untuk diketahui, dalam Muscab kemarin, hak suara sebanyak 42 suara dan dilaksanakan pemilihan secara langsung. Alhasil, Aom Aziz memperoleh 2o suara, sementara Heru Herlambang 22 suara. (bam/d)