JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Wakil Ketua DPR (nonaktif) Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini diyakini menerima fee atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2016 dan 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang telah memvonis Taufik Kurniawan enam tahun lamanya. Lembaga antirasuah mengharapkan, kasus Taufik menjadi cerminan anggota parlemen lainnya. “Kami harap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya, kepala daerah, atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/7).
Selain dihukum enam tahun penjara, Taufik juga dijatuhi hukuman tambahan selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok. KPK mengapresiasi majelis hakim yang mencabut hak politik Taufik, karena yang bersangkutan telah mencederai kepercayaan masyarakat yang memilihnya untuk duduk di kursi parlemen. “Pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik. Berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara Taufik Kurniawan, Deni Bakri menghormati putusan majelis hakim terhadap kliennya. Namun, putusan tersebut di luar harapan tim kuasa hukum. “Dalam waktu 7 hari ini kami akan mengkaji dan mempelajari lebih dahulu secara cermat, lalu hasil kajian kami akan kami sampaikan ke Pak Taufik,” tandasnya.
Untuk diketahui, Taufik divonis enam tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni delapan tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp 600 juta.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar. Fee itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari APBN Perubahan 2017 sebesar Rp 1,2 miliar. Atas perbuatannya, Taufik terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpg)
KPK: Kasus Taufik jadi Pembelajaran



