NASIONAL

Penyebar Isu PKI Dibekuk Polisi

×

Penyebar Isu PKI Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Issak Ramadhani for JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Bareskrim Polri membekuk seorang lelaki paruh baya berinisial LES, 55, karena melakukan tindak pidana penyebaran kabar hoaks di media sosial. Pelaku menuduh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan Partai Komunis Indonesia (PKI) berkembang. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyebaran hoaks ini dilakukan di media sosial Facebook dan WhatsApp.

“Pelaku ditangkap pada 5 Juli lalu di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku menyebarkan hoaks dengan akun Facebook Lutfhie Eddy,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (10/7).

Bank bjb Tandamata

Lalu disebarkan juga ke grup WhatsApp dengan narasi yang menyebut pemerintah saat ini menghalalkan PKI berkembang di Indonesia. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah telepon genggam dan satu buah sim card. “Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif,” sambung Dedi.

Menurut Dedi, motif pelaku LES menyebarkan hoaks sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden yang berkompetisi di Pilpres 2019. Karena ulahnya, LES kini ditahan dan dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)