PENDIDIKAN

Pendaftaran Sistem Zonasi: Wajib Teken Surat Pernyataan Siap Diproses Hukum

×

Pendaftaran Sistem Zonasi: Wajib Teken Surat Pernyataan Siap Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Mendikbud, Muhadjir Effendy

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Para Orangtua atau wali peserta didik diminta jujur, dalam menyodorkan data saat pendaftaran PPDB (penerimaan peserta didik baru) sistem zonasi.

Terutama bagi peserta yang akan mengambil jalur dari keluarga tidak mampu.

Bank bjb Tandamata

“Jangan coba-coba palsukan data. Semua ada aturan mainnya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa (18/6).

Untuk menjaga pemalsuan data, menurut Muhadjir, setiap orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi sudah termasuk di dalamnya untuk jatah peserta didik tidak mampu.

Juga untuk anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

“Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah,” terang Muhadjir.

Dia menegaskan, SMA/SMK yang diselenggarakan pemda wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20 persen dari jumlah daya tampung.

“Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah,” tandasnya.

(esy/jpnn)