Heri Gunawan: Harusnya Semua Revisi Undang-undang Dibatalkan

Anggota DPR RI Heri Gunawan saat menemui perwakilan mahasiswa yang demonstrasi di Senayan (foto: Tirto)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan dan revisi UU KUHP serta revisi UU Pemasyarakatan (PAS) kian meningkat. Aksi demonstrasi mahasiswa dari berbagai kampus dan daerah pun terus bergejolak.

Pada Senin (23/9/2019) kemarin, perwakilan mahasiswa diterima oleh perwakilan anggota DPR dari fraksi Gerindra. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Heri Gunawan yang saat itu juga ada mengatakan ada 5 tuntutan mahasiswa.

“Intinya, mereka meminta kami untuk menunda pembahasan revisi pasal-pasal yang bermasalah, termasuk revisi Undang-undang KPK,” kata Heri Gunawan kepada Radarsukabumi.com, Selasa (24/9/2019).

Legislator asal Sukabumi itu pun menegaskan bahwa partainya sangat terbuka dan siap menampung serta memperjuangkan aspirasi mahasiswa sepanjang dalam koridor tertentu. Menyinggung revisi UU KPK yang telah disahkan, Heri Gunawan mengatakan bahwa pihaknya menolak hal tersebut sejak pembahasan tingkat I.

“Kita semua tahu semangat DPR dalam merevisi UU 30/2002 tentang KPK ini adalah dalam rangka menguatkan KPK itu sendiri, namun masih ada ganjalan. Kami dalam pembahasan tingkat I menolak untuk diteruskan, namun karena kalah suara, kami juga memahami tidak mungkin kami ngotot,” ujar Heri Gunawan.

Sedangkan mengenai revisi KUHP, Hergun pun menyindir pemerintah karena menunda pembahasannya padahal sebagai inisiator.

“Pembahasan RUU KUHP merupakan inisiatif dari pemerintah itu sendiri, jadi sangat heran jika pemerintah meminta menunda pengesahan atas apa yang mereka usulkan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahendra mengatakan, jika Presiden Joko Widodo bisa meminta menunda pengesahan revisi KUHP karena tekanan masyarakat, seharusnya UU KPK pun demikian.

“UU ini, kan usulan pemerintah, DPR sudah bahas bersama Pemerintah. Tiba-tiba minta ditunda. Ini, kan presiden lucu-lucuan namanya,” kata Desmond.

“Dan Undang-undang KPK juga kan belum diundangkan, kenapa tidak cabut aja semua UU yang tiga bulan belakangan ini dikebut?” sambungnya.

Dengan penundaan pengesahan RKUHP, Desmond juga mengatakan seharunsya pengesahan revisi UU Pemasyarakatan atau RUU PAS juga harus ditunda.

Selanjutnya, Desmond menjelaskan pembahasan dengan Menkumham Yasonna Laoly berlangsung dengan lancar. Kemudian pembahasan sudah kelar dan RKUHP disepakati akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.

Rencananya RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 24 September 2019.

Menurut Desmond, DPR dan Pemerintah memang mendapat tekanan dari aktivis dan masyarakat dalam pembahasan RKUHP. Namun jika sudah diputuskan bersama-sama untuk disahkan maka harus dijalankan. “Kalau ada yang keberatan, kan ada mekanisme judicial review,” pungkasnya.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *