Tarif Ojek Online Berubah Besok, Bagaimana Sukabumi?

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif baru untuk moda transportasi online di 88 kota yang berada pada Zona I dan Zona III mulai besok, 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB.

“Tanggal 9 Agustus akan mulai diterapkan tarif baru ojek online di 88 kota tambahan di Zona I dan Zona III dari pukul 00.00 WIB,” kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Bacaan Lainnya

Ahmad mengatakan, dengan berlakunya tarif baru ojol besok, maka total terdapat 123 kota yang sudah memberlakukan tarif baru ojol.

“Maka totalnya sudah 123 kota yang diberlakukan tarif baru,” ujar Ahmad.

Lantas, bagaiamana dengan Kota Sukabumi? Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Abdul Rachman mengaku tidak menerima adanya informasi hal ini.

“Saya belum terima tentang info tarif ojol naik,” kata Abdul Rachman kepada Radarsukabumi.com, Kamis (8/8/2019).

Menurut dia, Kemenhub tidak melibatkan dinas perhubungan di tingkat daerah untuk mengatur tentang ojek online.

“Belum ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya tentang pengaturan ojol di daerah sehingga kita tidak bisa terlalu jauh ekspansi terhadap keberadaan ojol di daerah,” jelasnya.

Perlu diketahui, pada tanggal 1 Juli 2019 Kemenhub sudah memberlakukan tarif baru ojol di 45 kota. Sehingga, bila ditotalkan ada 123 kota yang memberlakukan tarif baru.

Untuk saat ini, Gojek sudah memiliki layanan ojol di 221 kota. Maka untuk Gojek sendiri kini tersisa 98 kota yang belum memberlakukan tarif baru.

Sedangkan, Grab telah memiliki layanan ojol di 224 kota. Sehingga, kini tersisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.

Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

(dtc/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *