Sukabumi Terancam Punah Jika Ini Tidak Segera Diciptakan

Lokasi pembangunan bioskop di eks bangunan Kinder Vacantie di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi. (foto: Fawzy/radarsukabumi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Rencana pembangunan bioskop di kawasan cagar budaya eks bangunan Kinder Vacantie di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi masih disoroti. Pengamat kebijakan publik Sukabumi Asep Deni mengatakan, hal ini terjadi lantaran tidak adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pelestarian kawasan dan bangunan cagar budaya di Sukabumi.

“Isu ini berkaitan dengan perubahan fungsi dari bangunan-bangunan lama bersejarah yang dinamakan bangunan cagar budaya sudah lama. Kemudian pembahasan di berbagai komunitas juga demikian, termasuk pemerintah,” kata Asep Deni kepada Radarsukabumi.com saat meninjau lokasi proyek, Jumat (20/9/2019).

Bacaan Lainnya

Dosen ilmu ekonomi politik ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi harus segera memiliki perda tentang pelestarian cagar budaya. Berangkat dari kasus eks bangunan Kinder Vacantie, sejatinya intensitas pembangunan di Sukabumi akan terus meningkat sehingga kasus serupa tak dipungkiri akan terjadi di masa yang akan datang.

Apalagi Sukabumi dicap sebagai salah satu kota destinasi wisata yang paling sering dikunjungi, sehingga pemerintah harus segera bergegas merancang regulasi agar tidak terjadi konflik kepentingan sejarah kontra kebutuhan rupiah.

“Oleh karena itu jangan sampai pembangunan yang ada merusak dari bangunan cagar budaya yang seharusnya dilestarikan,” ujar dia.

Asep Deni pun menjabarkan ada tiga nilai yang melekat pada warisan heritage. Yakni nilai kesejarahan, nilai pengetahuan dan nilai kebudayaan.

Yang artinya, sambungnya, ketika tidak ada lagi kawasan atau bangunan cagar budaya yang dilestarikan di Sukabumi, mata otomatis tiga hal tersebut akan hilang juga.

“Dampak yang paling buruk, generasi berikutnya tidak mengetahui sejarah bangsa ini. Padahal ini tidak boleh terpisah antara satu fase ke fase lainnya, antara satu masa ke masa lainnya. Kita yang ada di Sukabumi harus mengetahui sejarah, pengetahuan dan kebudayaan dari lokasi tersebut termasuk bangunan cagar budaya ini,” papar Asep Deni.

Sukabumi akan punah, terancam hilang. Sebab anak cucu kita tidak akan tahu sejarah bangsa dan daerahnya bagaimana, jika perda ini tidak segera dibuat,” lanjtunya.

Tentu hal ini merupakan kewajiban dan ranahnya unsur eksekutif, legislatif dan akademisi. Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi beserta elemen akademisi, sejarawan, budayawan dan masyarakat harus segera mempersiapkan, merencanakan dan membahas perda pelestarian bangunan cagar budaya.

“Kami dari berbagai komunitas dan pecinta bangunan bersejarah sangat peduli. Kami siap membantu jika dibutuhkan untuk mempersiapkan perda ini,” tegasnya.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *