Sudah Saatnya SCG Dievaluasi?

Namun, perizinanan tersebut tak hanya dilakukan oleh BPJ. Melainkan, terdapat unsur lain seperti Dinas Perizinan dan Dinas Perhubungan. Dalam hal ini, BPJ hanya mengeluarkan rekomendasi setelah kajian dari lembaga lain diselesaikan. “Kami sebatas memberikan rekomendasi, untuk kemudian jika layak secara teknis diusulkan ke perizianan,” beber Agus.

Kendati demikian, jika pihaknya telah menerima perintah ataupun rekomendasi untuk melakukan pembongkaran, BPJ Provinsi Jawa Barat akan segera mungkin membongkarnya. “Kami belum terima rekomendasi yang berlegalitas secara hukum untuk membongkar. Jika memang sudah ada rekomnya, kami tak akan segan-segan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, warga menilai kendaraan berat milik PT SCG yang setiap harinya melintas jalur tersebut dengan muatan over kapasitas, telah mengakibatkan jalan berlubang. Apalagi, musim hujan seperti saat ini, badan jalan selain terdapat kubangan air yang mengangga, juga dipenuhi lumpur. Tak ayal, jika badan jalan tersebut kerap mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Seorang warga Kampung Talagasari, RT 5/6, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Esih Nurlisa (48) mengatakan, perusahaan yang berdiri sejak 2013 lalu ini, kerap menimbulkan masalah bagi warga yang rumahnya berada disekitaran lokasi perusahaan.

“Hilir mudiknya mobil angkutan milik PT SCG ini, sangat mengganggu ketentraman warga. Sebab, selain mengeluarkan suara bising, aktivitas mobil berat itu juga telah merusak badan jalan. Apalagi, muatan PT SCG ini melebihi tonase yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” jelas Esih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *