Sopir Bus Maut Resmi Tersangka

Sejumlah anggota Dishub Kabupaten Sukabumi, saat memeriksa kondisi bus pariwisata milik PT City Trans Utama yang menewaskan dua siswa MAN 3 Surade.

SUKABUMI – Jajaran Polres Sukabumi akhirnya menetapkan Sopir bus pariwisata milik PT City Trans Utama yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan dua siswa MAN 3 Surade di Tikungan Tajam Cijebus, Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran sebagai tersangka.

Saat ini, sopir bus berinisial AG (51) asal warga Bandung itu, tengah ditahan di Mapolres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Sopir beserta busnya sudah ditahandari kemarin,” jelasKanit Laka Lantas Polres Sukabumi, IPTU Nandang Herawan kepada Radar Sukabumi melalui telepon selularnya, kemarin (23/4).

Penetapan sopir bus yang statusnya menjadi tersangka dalam kecelakaan tunggal ini, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi.

Seperti kendektur bus, korban yang selamat dari laka tunggal tersebut dan lainnya. “Berdasarkan pengakuan dari saksi, ternyata kecelakaan maut ini akibat human error.

Lantaran, AG saat mengemudikan busnya dengan kecepatan tinggi dan kondisinya mengantuk. Sehingga, saat melintasi lokasi kejadian, ia tidak dapat mengendalikan kendaraan hingga akhirnya menabrak pohon,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *