Sepatu GSI Ilegal Dijual via Online, Omzet Hingga Belasan Juta Rupiah

Kapolsek Sukalarang AKP Maruf Murdianto memperlihatkan sepatu GSI yang diproduksi ilegal oleh dua oknum karyawan. (foto: Dendi/radarsukabumi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Muhamad Makdum dan Mahmud Subarkah sudah bisa dipastikan kehilangan pekerjaan mereka sebagai karyawan di PT GSI II Sukalarang. Mereka terbukti melakukan tindak pidana penggelapan lantaran mencuri bahan pembuatan sepatu dan memproduksinya secara ilegal.

“Modus operandinya, pelaku membawa bahan-bahan sepatu dan alat-alat pembuat sepatu dari PT GSI II kemudian di buat menjadi sepatu oleh pelaku di luar area perusahaan PT GS1 II untuk di jual,” kata Kapolsek Sukalarang AKP Maruf Mudianto kepada media, Selasa (14/8/2019).

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, Muhamad Makdum mengaku bahan-bahan pembuatan sepatu itu mereka ambil dari gudang pabrik GSI di Sukalarang untuk diproduksi lagi menjadi sepatu di rumah.

“Bahan-bahan mentah saya ambil dari gudang pabrik GSI Sukalarang. Terus diproduksi di rumah untuk dijual lagi,” kata Makdum.

Satu pasang sepatu buatan kedua oknum karyawan GSI itu dijual mulai Rp 200 ribu bahkan sampai Rp 1 juta. Disebutkan lagi bahwa bahan-bahan sepatu itu mereka ambil dengan cara diselundupkan ke dalam tas.

“Bahan-bahan yang diambil dimasukin ke dalam tas. Sudah bahan jadi terus dirakit lagi di rumah, terus di jual,” ujar dia.

Dari penelusuran Radarsukabumi.com, omzet sebulan yang mampu diraup oleh kedua oknum karyawan GSI ini senilai Rp 5 juta hingga belasan juta. Sepatu-sepatu produksi GSI ilegal itu mereka jual via online. Dan diduga aksi ini merupakan komplotan mengingat omzet dan lamanya mereka beroperasi.

Atas perbuatan melawan hukum dan peraturan perusahaan tersebut, kedua oknum karyawan PT GSI tersebut terancam Pasal 374 KUHPidana. Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Sukalarang.

(den/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *