SCG Berani ‘Mainkan’ Pemkab

Izin Usaha Pertambangan dan Kewajiban Belum Terpenuhi

GUNUNGGURUH– Pada bulan Mei lalu, salah satu organisasi kemasyarakatan sempat menyoalkan lahan yang digunakan PT SCG dalam hal melakukan aktivitas perusahaannya. Beberapa anggota Ormas mengklaim, tanah yang digunakan perusahaan asal Thailand itu merupakan tanah milik pembinanya dan sampai saat ini belum juga diselesaikan.

Wartawan radarsukabumi pun mencoba menelusuri kebenarannya. Salah satunya dengan melihat dokumen perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi pada 31 Maret 2010 lalu. Dalam dokumen itu dijelaskan, supaya bisa melaksanakan aktivitas perusahaan, PT SCG diwajibkan menyelesaikan persoalan lahan yang masuk dalam zona pertambangan.

Bacaan Lainnya
Berita Terkait

“Kalau dilihat dari sini (dokumen) dan beberapa reaksi kemarin, tentu ini ada sebuah pembiaran kewajiban yang dilakukan pihak SCG. Kami menilai Pemda harus memeriksa seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pemda kepada perusahaan semen ini,” ujar Direktur Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi, Pebriansyah kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Gunanya untuk mengevaluasi seluruh rekomendasi itu, lanjut Pebriansyah, yakni salah satunya untuk mengetahui sejauh mana ketaatan perusahaan terhadap peraturan yang ada. Pasalnya, selain hak yang diberikan, perusahaan juga diberikan kewajiban yang seyogyanya harus dilaksanakan.

“Insiden lahan yang belum diselesaikan beberapa waktu lalu menjadi bukti salah satu kewajiban tidak dilaksanakan. Makanya kami minta supaya Pemda ataupun pemerintah pusat mengevaluasi seluruh kewajiban perusahaan ini. Masa haknya diambil, sementara kewajibannya diabaikan,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *