Saweran Kurang, Biduan Desa Cantik Dagang Sabu

ilustrasi biduan

RADARSUKABUMI.com – Seorang biduan desa yang berparas cantik terlibat dengan bisnis haram narkoba. Alasannya, pendapatan ‘saweran’ dengan menjadi seorang biduan tak cukup sehingga dia pun menjual sabu bahkan dirinya kepada para bandar narkoba besar.

Bahkan, biduan desa itu kini tengah hamil muda hasil benih cinta para pemakai narkoba. Wanita berparas cantik itu terciduk Satuan Narkoba Polres Bogor saat melakukan transaksi di perbatasan Bogor-Jakarta.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam mengatakan, dalam satu bulan terakhir, Polres Bogor berhasil mengungkap 25 kasus narkoba berbagai jenis. Berawal sebagai biduan desa yang kariernya meredup, membuat perempuan itu terjerumus dalam sisi gelap kehidupan karena berjuang untuk menghidupi dirinya yang tinggal seorang diri.

Menurut Andri Alam, ada dua faktor yang memengaruhi wanita itu masuk pusaran peredaran narkoba. Yang pertama, awalnya coba-coba. Karena tidak mampu membeli, akhirnya ia merelakan diri sebagai kurir atau pengedar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut secara gratis.

“Kedua itu karena faktor ekonomi. Fenomena ini tidak hanya terjadi pada perempuan saja, tapi kepada semua kalangan. Bahkan pejabat pun bisa terjebak di dalam lingkaran setan ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, wanita itu merupakan kaki tangan bandar besar di Bogor. Bahkan dari tangan wanita itu, Polres Bogor berhasil menyita barang bukti sebanyak 100 gram sabu, dengan barang bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak lima gram. Saat ini, biduan desa itu hanya bisa bernyanyi di lapas khusus wanita Paledang Bogor.

Terpisah, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, Rika Indriyati, menyebutkan bahwa keterlibatan perempuan dalam dunia narkoba sudah terjadi sejak lama. Menurutnya, hal itu mulai muncul sejak 2016. Berbagai motif dilakukan para pengedar ataupun bandar untuk merekrut anggota wanita.

Ada yang memakai hati dan berujung pada pernikahan, ada pula yang memberikan iming-iming uang yang banyak untuk menghidupi kebutuhannya. “Di Dramaga itu pernah ada orang Aceh yang menikahi orang Dramaga, dan ternyata dia melakukan itu agar menutupi ganja yang ia bawa dari Aceh sebanyak satu truk. Istrinya pun dijadikan kurir,” ungkapnya.

Rika melanjutkan, dengan hadirnya perempuan maka berbagai cara semakin terbuka untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Yang paling aneh, menurutnya, adalah para pengedar perempuan memasukkan barang haram tersebut ke alat kelaminnya agar tidak terdeteksi.

Menurut catatan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, perbandingan perempuan yang menjadi pengedar ataupun kurir itu adalah 1:5 dengan pria. “Memang perempuan yang terjerumus ini banyak yang berlatar belakang ekonomi rendah dan berada di dunia malam atau sebagai Pekerja Seks Komerisal (PSK),” terangnya.

Sementara itu, Polres Bogor berhasil meringkus lima jaringan bandar narkoba di Kabupaten Bogor selama kurun waktu satu bulan ke belakang. Hasilnya, 38 bandar diamankan dari 25 kasus. Selain mengamankan para bandar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat setengah kilogram, ganja 1,5 kilogram dan ribuan butir obat keras.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, seluruh tersangka yang diamankan merupakan pengedar atau bandar narkoba. Ke-38 bandar itu ditangkap di berbagai wilayah Kabupaten Bogor. “Satnarkoba Polres Bogor selama satu bulan belakangan berhasil mengungkap 25 kasus narkoba dengan 38 tersangka. Ada perempuan juga,” kata Joni saat rilis di Mako Polres Bogor, Jumat (11/10).

Ia menjelaskan, ada lima jaringan besar dari pengungkapan kasus narkoba tersebut dan sudah dibabat habis dari kurir sampai bandar. Rata-rata para pengedar itu berusia 20-30 tahun. “Untuk pekerjaan mereka macam-macam, ada yang buruh, ada juga pengangguran. Proses edarnya lewat jaringan yang sudah dikenal. Sisanya kita cari bandarnya yang kemungkinan ada dari luar Bogor juga,” ungkapnya.

Dari 38 tersangka, lima di antaranya merupakan wanita. Sedangkan 25 di antaranya diketahui berasal dari enam jaringan. Sementara sisanya masih dilakukan pendalaman. “Pengungkapan peredaran narkoba ini menjadi tugas semua. Kami juga membutuhkan kerja sama masyarakat, BNN, lapas dan pihak lainnya untuk bersama-sama memerangi narkoba,” pintanya.

Dalam satu bulan terakhir, satnarkoba berhasil mengamankan 50,36 gram sabu, 1.500,93 gram ganja dan 5.080 butir obat berbagai jenis. Para tersangka yang diamankan Polres Bogor dijerat Pasal 114, 112, 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

(cr2/c/mam/run/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *