Rotasi Di Tengah Pilkada

SUKABUMI – Rencana pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan eselon III dan IV dilingkungan Pemkot Sukabumi hari ini, nampaknya bakal menjadi gejolak. Pasalnya, keputusan tersebut diambil ditengah proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah memasuki tahapan.

Seperti diketahui, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, pasal 71 poin 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, rencana pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan eselon III dan IV dilingkungan Pemkot Sukabumi bakal digelar di Gedung Juang’45 Pukul 08.00 WIB hari ini. Ketika hendak dikonfirmasi terkait rncana tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Saleh Makbullah enggan memberikan keterangan.

Sebab, rotasi tersebut belum mendapatkan keputusan dari Walikota Sukabumi, M Muraz sehingga dirinya tidak dapat berkomentar banyak. “Besok saja konfirmasinya. Yang jelas, untuk rekomendasi dari Mendegri tinggal menunggu keputusan walikota. Khawatir tidak jadi, makanya saya belum bisa memberikan keterangan,” singkatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *