PT SCG Disemprot Pemprov, Tembok Pembatas Jalan Wajib Dibongkar

Saat di MA sambung, Herman, PT SCG dinilai telah melanggar aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 11 tahun 2006 dan Undang-undang nomor 5 tahun 2012 tentang Lingkungan Hidup, bahwa lokasi PT SCG minimal jarak 2 Km dari lingkungan pemukiman penduduk.

Namun faktanya, lokasi bangunan perusahaan hanya berjarak sekitar 500 meter dengan rumah warga dari dua desa tersebut. “Pembangunan tata ruang pembatas jalan yang dibangun PT SCG menggunakan beton saat ini tidak sesuai dengan tata ruang, sehingga menyebabkan penyempitan ruas jalan raya dan berdampak pada kemacetan.

Bacaan Lainnya

Bahkan baru-baru ini, seorang karyawan buruh terlindas truk hingga tewas setelah menyenggol pembatas jalan PT SCG,” paparnya.

Menurut Herman, dokumen Andalalin dan perizinan lingkungan PT SCG itu sudah kadaluarsa. Sebab, perizinan yang mereka miliki saat ini tidak sah. Karena dokumen yang disimpan oleh pemerintah daerah merupakan perizinan pada 2009 lalu.

Sementara, izin lingkungannya baru keluar pada 2013. “Amdal PT SCG ini ada pada tahun 2009. Sementara direksi kegiatan ada pada 2013. Padahal, berdasarkan undang-undang selama tiga tahun beruturut-turut tidak ada kegiatan. Maka, dinyatakan Andalalin tersebut tidak sah,” paparnya. (ren/cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *