PT SCG Disemprot Pemprov, Tembok Pembatas Jalan Wajib Dibongkar

Sebelumnya telah diberitakan, warga Desa Sirnaresmi dan Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh menduga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) milik PT Siam Cement Group (SCG) tidak sah alias cacat hukum. Hal itu mengingat proses penempuhan Andalalin perusahaan ini tidak sesuai dengan prosedural.

Seperti diketahui, Andalalin merupakan salah satu dokumen penting sebagai penunjang terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Demi mencapai itu, warga menduga kuat pihak perusahaan melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan prosedur.

Bacaan Lainnya

Karena hal itulah, warga didua desa ini menuding perusahaan asal Thailand itu tidak mengantongi Andalalin. Bahkan, warga yang tergabung dalam Forum Warga Sukabumi Melawan (FWSM) mempersoalkan IMB PT SCG ke Mahkamah Agung (MA).

Saat persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 2017 lalu, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tidak bisa memberikan terkait dokumen Amdal dan perizinan perusahaan tersebut.

“Warga meyakini PT SCG ini tidak memiliki Andalain. Karena saat kami sengketakan tentang IMB bahkan persoalannya sampai ke ranah MA, IMB beserta data pendukungnya seperti Andalalin, tata ruang dan lainnya tidak jelas,” jelas Herman Sopandi (52) warga Kampung Tanjungsari, RT 1/8, Kedusunan Tanjungsari, Kecamatan Gunungguruh, saat disambangi Radar Sulabumi di rumahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *