Polsek Gunungguruh Gencar Razia Miras, Tegakkan Perda “Nol Persen Alkohol”

Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi saat melakukan operasi miras, Rabu (9/10).

GUNUNGGURUH – Puluhan minuman keras (Miras) dari berbagai merk, disita jajaran Polsek Gunungguruh, sekira pukul 16.30 WIB, Rabu (9/10).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari polisi, minuman yang memabukan ini berhasil diamankan petugas saat melakukan operasi rutin di beberapa toko jamu yang berada di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi mengatakan, penyitaan puluhan botol minuman keras ini bermula dari laporan warga, bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli miras.

Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui kebenarannya.

“Alhasil, kami menyita 82 botol miras dari berbagai merk. Yakni, 18 botol anggur merah gold cap orang tua, 49 botol anggur gingseng, 12 botol anggur putih merk MC Donald dan tiga botol anggur merah cap orang tua,” jelas Yudi kepada Radar Sukabumi melalui telepon selularnya, Rabu (9/10).

Puluhan botol miras tersebut, sambung Yudi, didapatnya dari tiga lokasi yang berbeda. Yakni di toko jamu Kampung Cibeueus, Desa Kebonmanggu dan toko jamu di Kampung Talagasari, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh serta di toko jamu Kampung Pangleseran, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh.

“Toko jamu yang dijadikan sebagai tempat penjualan miras itu, pada beberapa bulan sebelumnya, pernah dilakukan operasi hingga penyitaan puluhan botol miras.

Bahkan, penjualnya sering diberikan teguran agar tidak kembali melakukan penjualan minuman haram tersebut. Namun, saat ini penjual itu kembali melakukan peredaran miras dengan cara menjualnya kepada warga sekitar, makanya kami langsung turun kelapangan dan menyita miras itu,” tandasnya.

RADAR SUKABUMI
OPERASI : Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi saat melakukan operasi miras di salah satu toko jamu di Kampung Pangleseran, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Rabu (9/10).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *