Mudik Lebaran, PNS Kota Sukabumi Dilarang Pakai Kendaraan Dinas!

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi menindak lanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar kendaraan dinas dilarang digunakan pegawai negeri sipil (PNS) selama lebaran nanti.

Sebab, seperti sudah menjadi tradisi tahunan bahwa kendaraan berpelat merah kerap digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik atau berlebaran.

Bacaan Lainnya

Larangan penggunaan kendaraan dinas ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.

“Kami mendapatkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan surat edaran dari Kemendagri mengenai pelarangan para pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” kata Wali Kota Sukabumi H Achmad Fahmi, Senin (27/5/2019).

Fahmi juga menambahkan, sesuai dengan surat edaran tersebut, para abdi negara di Kota Sukabumi pun dilarang menerima gratifikasi seperti uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya.

“Mereka (pegawai negeri sipil, red) juga dilarang menerima apapun terkait Hari Raya Idul Fitri nanti, karena sebagai antisipasi untuk tidak menerima gratifikasi,” ujar Fahmi.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *