Pengusaha Batu Kapur Ingkar, Masih Gunakan Jalan Kabupaten

Truk bermuatan batu kapur melintasi Jalan Raya Pangleseran - Cibatu, Kecamatan Cikembar meskipun sudah ada kesepakatan dalam mediasi, (6/10).

CIKEMBAR – Warga Kecamatan Cikembar menyoal aktivitas kendaraan pengangkut batu kapur yang melintasi jalan Pangleseran – Cibatu, Kecamatan Cikembar. Pasalnya, kapasitas muatan mereka over tonase dan dikhawatirkan jalan yang sudah diperbaiki Pemkab Sukabumi itu kembali rusak.

Seorang warga Kampung Tanjakanlengka, RT 4/4, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Munajat (55) mengatakan, warga yang rumahnya berada di sekitar perlintasan ini merasa terganggu dengan aktivitas kendaraan pengangkut batu kapur itu.

Bacaan Lainnya

Selain menimbulkan suara bising, getarannya juga merusak rumah warga. “Seharusnya, jalan kabupaten ini tidak boleh dilintasi truk yang muatannya lebih dari delapan ton. Namun faktanya, sekarang hampir setiap malam truk yang muatannya lebih dari 10 ton melintas di jalan ini,” jelas Munajat kepada Radar Sukabumi, kemarin (6/10).

Munajat bersama warga lainnya pun merasa geram dengan banyaknya truk yang membawa material tambang batu kapur itu. Padahal saat mediasi yang digelar beberapa hari lalu antara pengusaha tambang dengan Muspika Kecamatan Cikembar dan Jampangtengah disepakati bahwa jalan kabupaten itu tidak boleh dilintasi kendaraan yang muatannya lebih dari delapan ton. “Namun buktinya, kendaraan itu tetap melintasi jalan kabupaten,” tandasnya.

Ia dan juga warga lainnya berharap Dishub Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi segera menertibkan kendaraan yang melampaui kapasitas muatan jalan tersebut.

“Iya, kalau tidak segera ditertibkan, maka kondisi jalan akan cepat rusak. Sebetulnya yang harus bertindak itu bukan kami, tapi petugas yang diberikan kewenangan. Sayang, mereka gak ada,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *