Pemkot Lunasi Hutang Sengketa Lahan

CIKOLE– Pemerintah Kota Sukabumi akhirnya akan mengganti rugi atas sengketa tanah Pasar Pelita sebesar Rp 5,4 miliar kepada Kakay Muhidin. Hal itu dilakukan setelah keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan Pemkot Sukabumi berkewajiban mengganti rugi sesuai gugatan yakni sebesar Rp 5,4 miliar.

Rencananya, pelunasan hutang tersebut akan dibayarkan pada 2019 mendatang. “Itu kan keputusan MA, pemerintah Kota Sukabumi dari gugatan sebanyak 5,4 miliar,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keungan Daerah ( BPKD), Dida Sembada saat ditemui diruangannya, kemarin (23/8).

Bacaan Lainnya

Atas dasar keputusan MA itu, Pemkot menyediakan anggaran sesuai dengan kemampuan daerah. Total hutang gugatan itu dibayarkan secara dicicil. Namun Dida tidak menyebutkan secara terperinci anggaran yang dibayarkan setiap tahunnya. ” Kita sudah alokasikan dibayar 3 hingga 4 kali tahun anggaran. Intinya dianggaran murni 2019 sudah clear terbayarkan. Bahkan sebelumnya juga yang nerima itu pengacaranya yakni Bu Sri,” ujarnya.

Dida pun enggan membeberkan terkait status tanah atau proses hukumnya. Pihaknya selaku kepada BPKD hanya menganggarkan saja. ” Kalau sudah dibayar ya sudah beres, cerita tentang tanah atau kasusnya saya tidak berwenang,”katanya.

Dida memastikan anggaran untuk hutang kepada Kakay itu tidak mengganggu pos anggaran yang lain. Sehingga proses pembayarannya pun secara dicicil sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. ” Ya diambilnya dari pos pembiayaan pembayaran hutang, sudah ada posnya di APBD,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Badan anggaran DPRD Kota Sukabumi, Faisal Bagindo membenarkan pemerintah Kota Sukabumi sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran hutang ganti rugi atas putusan MA. Pembayaran itu dilakukan secara dicicil selama 4 kali tahun anggaran.

” Kita juga sudah alokasikan di murni 2017 namun tidak diambil oleh pihak sodara Kakay. Pertama pembayaran itu di Perubahan murni 2017 sekitar Rp. 1 M murni 2018 Rp. 1.2 M, perubahan 2018 sekarang ini Rp. 550 juta dan sisanya terakhir di murni 2019,” jelasnya.

Diakui Faisal sebenarnya di tahun 2014 juga anggaran ini sudah dialokasikan untuk mengantisipasi terjadinya putusan MA tersebut. Namun pada waktu itu belum terjadi kesepakatan antara pemerintah dan penggugat. ” Makanya di 2017 lalu sudah dibayarkan dan kewajiban pemerintah itu akan lunas di anggaran 2019 murni,” jelasnya.

Sementara terkait status tanahnya, kata Faisal dalam putusan MA itu HPL nomo 179 itu dibatalkan, kemudaian pihak pengugat ingin dikonversi dalam bentuk uang tapi penafsiran pemkot tidak bisa dijadikan uang tak hak prioritas. ” Makannya tanag sisa sekitar 12 ribu meter ini masih dikuasai kakay secara yuridis dan de fakto. Kalau masalah hutang itu adalah ganti rugi,” pungkasnya.

 

(bal/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *