Pemilik Tongkang Belum Tanggung Jawab

KARAM: Kapal tongkang pengangkut batu bara diduga karam setelah dihantam gelombang pasang pada pekan kemarin. YANG TERSISA: Warga sekitar mengumpulkan batu bara yang terseret ombak di pantai Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu.

PALABUHANRATU,RADARSUKABUMI.com – Keberadaan kapal tongkang pengangkut baru bara di Teluk Palabuhanratu sepertinya layak dievaluasi.

Belum lama ini, dua tongkang terlibat tabrakan di pantai Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, batu bara pun karam dan menyatu dengan air laut hingga mengancam pada pencemaran lingkungan.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, diketahuinya kapal pengangkut batu bara ini tabrakan hingga karam setelah warga kampung Cipatuguran, RT 02/21, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu menemukan banyak batu bara di pesisir pantai.

Diduga kuat, batu bara itu terbawa gelombang saat pasang.

Air laut di sekitaran pantai ini pun sedikit berubah.

Warga yang biasa berenang di pantai ini, sekarang tidak lagi berani lantaran khawatir berdampak buruk bagi kesehatan.

Warga yang mendapati kejadian itu, langsung melaporkan kepada manajemen perusahaan.

Akhirnya pertemuan pun digelar dan pihak perusahaan berjanji akan bertanggung jawab.

Namun ironsinya, meskipun kejadian sudah satu pekan lebih, hingga kini belum ada tindakan tanggung jawab dari pemilik kapal.

“Masyarakat sudah kami himbau supaya tenang dulu, karena sampai saat ini belum ada juga jawaban yang pasti.

Agent kapal tongkang pada pertemuan Senin minggu lalu akan mengkonfirmasi dulu kepada si pemilik kapal tongkang,” ujar Ketua RW 21, Ujang Sudira kepada wartawan di lokasi kejadian.

Meski sekarang, kata Ujang, hamparan batu bara yang sebelumnya memenuhi sekitaran pantai mulai sedikit, namun pihaknya melarang warga berenang di pantai itu.

Ini sebagai upaya antisipasi terjadinya hal-hal tidak inginkan yang dapat mengganggu kesehatan.

“Dari DLH juga sudah mengambil sample air sumur warga dan pantai untuk diuji namun sampai sekarang belum ada informasi lagi,” pungkasnya.

Menurut Ujang, sebelum kejadian itu, wilayah Palabuhanratu sempat diguyur hujan dengan intensitas cukup tinggi.

Sehingga diduga, gelombang pasang menghantam kapal tongkang hingga akhirnya muatan batu bara karam.

Ia dan juga warga lainnya berharap, pemilik kapal segera melakukan tindakan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami merasa terganggu dengan tumpahan batu bara ini, karena mata pencarian warga di sini adalah nelayan, kami meminta pak RW berkordinasi dengan pemerintah daerah untuk menghadirkan para pemilik dan penanggungjawab tongkang batu bara ini.

Mereka harus bertanggung jawab,” tegasnya yang diamini warga lainnya, Yudis Permana.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdhan menambahkan, insiden batu bara yang tumpah di Pantai Cipatuguran ini bisa diklasifikasikan sebagai kasus dumping bila sampai sekarang tidak ada tindakan baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah.

Ini artinya terdapat dugaan pembuangan bahan berbahaya beracun dalam hal ini batu bara ke dalam ekosistem laut.

“Harus diingat, jarak 0-12 mil dari pantai ke laut itu merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

Artinya, pemerintah Provinsi Jawa Barat pun wajib turun tangan melakukan investigasi atas kejadian ini tidak boleh dibiarkan seperti sekarang,” ungkap Dadan.

Dadan menjelaskan, pencemaran akibat batu bara ini akan berdampak pada dua hal, yakni mengancam ekosistem laut dan lingkungan penduduk.

Semua pencemaran ini tentunya ada sanksi yang diatur dalam Undang-undang.

“Kami mengkhawatirkan terjadinya kerusakan ekosistem laut dan kondisi yang tidak baik bagi kesehatan penduduk sekitar. Maka dari itu, kami mendesak supaya kasus ini ditindak lanjuti dan disikapi secara serius,” tandasnya.

(den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *