Pembatas Jalan PT SCG Tak Berizin?

CIKEMBAR – Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi meminta supaya pemerintah daerah, baik Kabupaten Sukabumi maupun Provinsi Jawa Barat untuk membongkar tembok pembatas yang berada di depan perusahaan PT Siam Cement Group (SCG). Mereka menduga, pembatas yang dipasang oleh perusahaan asal Thailand ini tidak mengantongi izin.

“Kami menerima informasi, bahwa tembok pembatas jalan yang ada di depan PT SCG itu tidak berizin. Silahkan pihak yang berwenang untuk mengeceknya,” ujar Ketua Divisi Informasi dan Publikasi (LK2TAS), Bakti Danurhadi kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Bacaan Lainnya

Berita Terkait : Andalalin SCG Makan Korban

Menurut Bakti, informasi diduga belum adanya izin itu ia terima dari lembaga pemerintah. Dari informasi yang ia terimanya itu, pada tahun lalu Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat telah menegur pihak PT SCG supaya tembok pembatas di depan SCG segera dibongkar.

Pasalnya, dari dokumen tata ruang, tidak ada tembok pembatas jalan di depan gedung PT SCG. “Meskipun sudah diperintahkan, tapi sampai sekarang tidak juga dibongkar. Kemarin sudah ada korban, masa pemerintah mau diam saja,” imbuhnya.

Disebutkan Bakti, dampak dari adanya tembok pembatas jalan itu, arus lalu lintas terganggu karena ruas jalan semakin sempit. Artinya, fungsi jalan milik pemerintah provinsi itu terganggu. “Ada Undang-undang yang mengatur perihal fungsi jalan. Bahkan ancamannya bisa sampai pidana. Sekarang pertanyaannya, pemerintah berani apa tidak menindak perusahaan itu,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *