Miras Oplosan 58 Tewas, 222 Orang Keracunan

BANDUNG– Kejadian Luar Biasa (KLB) miras oplosan menewaskan 58 orang, masing-masing korban berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. Bahkan, dalam kasus tersebut, salah satu pelaku juga tewas.

“Cicalengka 41, Kota Bandung 7, Sukabumi 7, kalau Cianjur 2 satu pelaku dan 1 korban pelakunya juga ikut minum hingga meninggal. Terus warga Ciamis 1 orang semalem,” papar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di rumah tersangka HM, Jalan Bandung-Garut, Kampung Bojongasih, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung,
Kamis (12/4/2018).

Bacaan Lainnya

Adapun total korban yang mengalami gejala keracunan dan dilarikan ke rumah sakit secara keseluruhan berjumlah 222 orang.

“Tersangka meracik minuman minola kemudian ditambah dengan zat pewarna Redbell, kemudian ditambah racikan Kuku Bima, alkohol,” ujarnya.

Untuk presentase kadar, kata dia belum bisa dijelaskan, karena harus cek di laboraturium. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Syamsudin Simbolon dan tiga pegawai lainnya.

“Kita masih menunggu sekaligus juga nanti terungkap dan tangkap pelaku kita bisa tanyakan,” terangnya.

“Para tersangka untuk kasus di Cicalengka baru 2 yang ditangkap, yang di Polrestabes 2 terus yang di Sukabumi 4. Tetapi yang di Cianjur tidak bisa ditangkep karena meninggal juga dan terakhir Ciamis 1,” tambahnya

Para tersangka dijerat dengan pasal 204 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(San/Pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *