Kritik Cerdas Legislator Gerindra soal Target Pajak Rezim Indonesia Maju

Heri Gunawan
Heri Gunawan

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Anggota DPR RI Heri Gunawan mengucapkan selamat dan mengapresiasi atas dilantiknya Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru.

Dia pun berharap dengan kompetensi, keahlian dan integritas yang dimiliki dirjen pajak antar dapat menjawab segala tantangan dan harapan untuk memenuhi target penerimaan negara dari sektor pajak yang menjadi konsentrasi bersama.

Bacaan Lainnya

“Dan harapan lainnya dengan tetap menjaga momentum penerimaan negara namun tidak boleh merusak iklim bisnis dan investasi,” ucap Heri Gunawan kepada Radarsukabumi.com, Selasa (5/11/2019).

Wakil Ketua Fraksi Gerindra pada DPR RI ini pun memberikan seabrek catatan kritis yang penting untuk diperhatikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Menyoal target utama DJP sejatinya hanya ada satu, yakni merealisasikan target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah.

“Hanya saja di lapangan, merealisasikan target tersebut tidak semudah membalikkan tangan,” ujar Heri.

Legislator Senayan asal Sukabumi ini menjelaskan, dalam satu dekade terakhir DJP secara konsisten gagal mencapai target penerimaan pajak setiap tahunnya. Meski Dirjen Pajak beberapa kali berganti, target penerimaan pajak secara konsisten gagal tercapai atau shortfall.

Tahun ini saja, lanjut dia, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.577,56 triliun atau 64,1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp2.461,1 triliun. Diperkirakan shortfall pajak 2019 tidak akan kurang dari Rp160 triliun, sehingga menyebabkan defisit anggaran di mana akhirnya defisit itu harus ditutupi utang.

“Utang telah menjadikan negara ini tidak berdaulat secara ekonomi, tentunya setiap kebijakan ekonomi pemerintah tak lepas dari kontrol asing sebagai donatur,” jelasnya.

Tahun ini pun, kata Hergun lagi, target penerimaan pajak sudah pasti meleset. Pajak pun bukan lagi berbicara atau memprediksi tercapai atau tidak tercapai target penerimaan, tapi yang terjadi memprediksi berapa nilai shortfall pajaknya.

Selama lima tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target. Pada 2014, realisasi pajak tercatat 91,85 persen dari target. Tahun 2017 realisasinya turun menjadi 81,9 persen. Lalu, 2016 81,6 persen, dan 2017 sebesar 89,68 persen, serta 2018 sebesar 92,41 persen dari target.

Heri menerangkan lagi, ini merupakan suatu kombinasi tujuan yang berat dan tidak mudah di tengah tren perlambatan penerimaan pajak sebagai dampak situasi ekonomi global. Untuk mengantisipasi potensi shortfall APBN yang semakin dalam.

“Sebaiknya pemerintah melakukan pendekatan profiling. Misal, pemerintah fokus menargetkan sektor mana saja yang belum masuk dalam daftar penerimaan pajak,” paparnya.

Secara spesifik, Dirjen Pajak terus mendorong program ekstensifikasi agar bisa menyerap pajak dari pengusaha yang belum teridentifikasi atau tidak patuh pajak. Saat ini pemerintah Indonesia masih menghadapi masalah basis pajak yang relatif masih kurang, artinya perlu diperluas basis pajak ini.

Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan melaksanakan sosialisasi peraturan perpajakan dan pembinaan terhadap wajib pajak. terkait dengan upaya meningkatkan kesadaran dari wajib pajak.

“Kami mendukung extra effort yang lebih bersifat ekstensifikasi yang belum tercatat dalam sistem, yang belum punya NPWP, yang tidak patuh, silakan melakukan extra effort dengan tidak mengganggu iklim usaha, dan yang tidak kalah penting, secara internal harus berani membenahi praktik pajak yang belum ideal,” bebernya.

“Misalnya, administrasi yang belum seragam serta pelaksanaan di lapangan yang belum konsisten dan melanjutkan reformasi SDM di Direktorat Jenderal Pajak. Pembenahan tersebut ujung-ujungnya akan meningkatkan kepercayaan wajib pajak,” sambung Heri Gunawan.

Konritnya Dirjen Pajak dituntut mampu menyusun suatu kebijakan yang inovatif, tidak melulu dengan cara meningkatkan tarif pajak atau mengejar wajib pajak yang itu-itu saja. Pajak harus bisa menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mendorong laju perekonomian. Karena selama lima tahun terakhir pertumbuhan ekonomi kita masih terjebak di kisaran 5 persen.

Target penerimaan pajak yang kerap meleset akan berbahaya bagi Indonesia lantaran akan bergantung terhadap utang sehingga utang terus membengkak, shortfall yang menahun ini bukan salah DJP semata, namun juga karena pemerintah tidak rasional dalam mematok target penerimaan pajak.

“Sebaiknya pemerintah mematok target penerimaan pajak yang lebih realistis sebagaimana kondisi di lapangan. Bila tidak, siapa pun bos pajaknya, target pajak itu akan sulit dicapai, dan shortfall akan menjadi kebiasaan. Keputusan target penerimaan pajak seharusnya berdasarkan kondisi di lapangan, demikian belanja negara juga ada baiknya disesuaikan, menyesuaikan dengan penerimaan,” ungkap Heri.

Meski begitu, ungkap Heri lagi, target tinggi itu bukan hal yang mustahil untuk dikejar, potensi penerimaan masih terbuka lantaran saat ini masih banyak sumber penerimaan yang belum terjamah, antara lain dengan memanfaatkan implementasi kerjasama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI), dan menunjukkan keseriusan dengan memberlakukan kebijakan yang nyata dan efektif untuk mengejar penerimaan pajak dari perusahaan yang layanannya diberikan secara online karena perusahaan-perusahaan tersebut masih menikmati celah regulasi yang ada pada bisnis digital yang lintas ruang negara.

“Perlu ketegasan, namun tidak perlu gembar-gembor ke publik dalam menangkap potensi dari dana-dana yang ditempatkan oleh wajib pajak di luar negeri demi penghindaran pajak, yang potensinya dari berbagai riset menjadi ribuan triliun rupiah karena upaya tersebut sudah dilakukan pada saat implementasi kebijakan amnesti pajak selama periode Juli 2016 hingga Maret 2017,” jelasnya.

Keseluruhan peluang dan potensi ini dapat dilakukan dengan lebih baik jika saja DJP terpisah dengan Kementerian Keuangan, pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan merupakan salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan angka penerimaan pajak. Berikan DJP wewenang yang lebih dalam mengurus lembaganya sendiri dalam mengejar target penerimaan pajak.

“Wacana DJP menjadi badan semi otonom bukanlah hal yang baru. Presiden Jokowi pun sempat berencana menjadikan DJP sebagai badan semi otonom. Kemunculan isu tersebut bukan tanpa alasan. Selama ini, wewenang DJP terbilang sangat terbatas. Otoritas pajak kerap sulit mendesain organisasi sendiri secara cepat karena proses birokrasi,” kata Heri.

“Imbasnya, DJP tidak mampu melakukan perubahan atau pengembangan sistem administrasi pajak, termasuk perbaikan internal secara cepat guna merespon dinamika kebutuhan personel, organisasi, maupun teknologi untuk mengikuti perkembangan bisnis yang dinamis dan cepat di lapangan,” tuntasnya.

(izor/s)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *