KPU: Tak Puas Silahkan ke MK

REKAPITULASI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi saat melakukan proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019, belum lama ini.

SUKABUMI,RADARSUKABUMI.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mempersilahkan kepada calon legislatif yang merasa tidak puas dengan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 KPU Kota Sukabumi bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Nantinya MK membuka sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), prosesnya sendiri akan dimulai dimulai setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU RI.

“Jika ada peserta pemilu yang keberataan hasil rapat pleno, bisa ajukan keberatan ke PHPU MK,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis, Agung Dugaswara.

Nantinya dalam sidang MK tersebut akan memutuskan sengketa hasil berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Caleg yang berkeberatan terhadap hasil penghitungan suara.

“ Nanti MK memutuskan apakah keberatan itu diterima atau tidak,” katanya.

Dijelaskan Agung berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018, pendaftaran untuk sengketa Pileg dimulai 5 Mei sampai 25 Mei 2019.

Selanjutnya sidang perdana dan pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU Pileg dilakukan pada rentang waktu 9 sampai 12 Juli 2019.

MK akan menggelar putusan PHPU Pileg pada 6 sampai dengan 9 Agustus 2019.

“ MK membuka kesempatan kepada para caleg yang tidak puas untuk menyampaikan keberatan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penetapan Caleg terpilih dan penetapan kursi DPRD Kota Sukabumi kata Agung menunggu dulu hasil penetapan dari KPU RI.

Kalaupun memang di Kota Sukabumi ini tidak ada keberatan yang diajukan ke MK, maka bisa secepatnya untuk mengumumkannya.

“Kalau ada sengketa ya kita layani dulu.

Penetapan itu dilihat setalah adanya buku register perkara yang dikeluarkan MK, kalau di Kota Sukabumi tidak ada, lanjut ke tahap berikutnya,” pungkasnya.

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *