Kompensasi Double Track Sukabumi-Bogor Senilai Rp 56 M

RADARSUKABUMI.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembayaran kompensasi pada ribuan warga terdampak proyek pembangunan double track atau jalur rel ganda kereta api (KA) Bogor-Sukabumi. Targetnya pada Desember 2019, kompensasi telah dibayarkan.

Anggaran kompensasi tersebut sebesar Rp 56.615.592.000 untuk 2.117 pemilik bangunan yang berada di atas lahan PT KAI mulai dari Stasiun Maseng Kabupaten Bogor hingga Stasiun Paledang Kota Bogor.

Bacaan Lainnya

Bangunan yang terdampak meliputi rumah, sekolah, madrasah, pos polisi, posyandu, rumah makan, toko, dan jenis tempat usaha lainnya.

Pembayaran kompensasi tersebut sebagai pengganti uang pembongkaran, sewa rumah selama setahun, dan mobilisasi barang-barang. Selain itu, apabila rumahnya dijadikan tempat usaha, mereka juga akan mendapat biaya kehilangan pendapatan apabila rumahnya dijadikan tempat usaha.

“Yang menerima uang kerohiman bangunan di atas usia 10 tahun,” kata Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Achyar Pasaribu, Kamis (7/11/2019).

Ia mengatakan, tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) saat ini melakukan proses penilaian bangunan. Setelah itu, hasilnya dikoordinasikan ke tim Pemprov Jabar. Pembayaran uang kerohiman baru bisa dilakukan apabila nilai taksiran masing-masing bangunan sudah disetujui Pemprov Jabar.

“Untuk penyaluran uang kerohiman di wilayah Bogor (tahap 2) targetnya bulan Desember. Sedangkan kompensasi tahap 1 atau wilayah Sukabumi sudah dibayar bulan Agustus,” kata Achyar.

Apabila kompensasi ganti rugi sudah selesai, tahap selanjutnya dilakukan penertiban bangunan yang direncanakan awal tahun 2020. Kemudian dilanjutkan pembangunan fisik jalur ganda mulai dari Stasiun Maseng hingga Stasiun Paledang.

Sementara itu, warga terdampak proyek jalur ganda Bogor-Sukabumi mengaku masih belum mendapat kabar kapan uang kerohiman akan dicairkan. Warga menyatakan siap pindah apabila telah mendapat dana segar itu.

“Kalau saya sih kalau sudah dapet uang bisa saja langsung pun pindah. Sekarang uangnya belum dapet kita mau ngontrak pake apa?” kata Aminah warga Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Lukman warga terdampak rel ganda di Layungsari, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor meminta pencairan uang kerohiman tepat sasaran. Hal ini untuk mencegah pemotongan dana yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Harus dikasihin langsung ke orangnya jangan lewat siapapun. Dan harus transparan dapetnya berapa,” ujarnya.

Berdasarkan kegiatan verifikasi dan validasi pendataan warga terdampak pembangunan double track segmen Paledang – Maseng yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2019 dengan jumlah warga terdampak sebagai berikut:

1. Kelurahan Paledang : 109 bidang/rumah

2. Kelurahan Gudang : 66 bidang

3. Kelurahan Bondongan : 80 bidang

4. Kelurahan Empang : 802 bidang

5. Kelurahan Batutulis : 369 bidang

6. Kelurahan Lawang Gintung : 21 bidang

7. Kelurahan Cipaku : 557 bidang

8. Kelurahan Kertamaya : 96 bidang

9. Kelurahan Genteng : 38 bidang

10. Desa Cibalung : 37 bidang

Total jumlah : 2.177 bidang

(lp6/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *